KOMISI Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung membahas kemungkinan pengambilalihan kasus dana bantuan sosial Sumatra Utara yang terkait dengan Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Koordinasi tersebut dimaksudkan agar penyidikan di KPK bisa berjalan lebih efektif dan tidak bersinggungan dengan lembaga hukum lain.
"Kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan apakah kasus bansos itu bisa ditangani karena kalau dari perkaranya ini dimulai Kejati yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan, akan dikoordinasikan lebih lanjut," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta kemarin (Rabu, 29/7/2015). Ditambahkan, permintaan pelimpahan kasus Bansos Sumut tersebut masih menunggu keputusan Jaksa Agung.
Saat dimintai konfirmasi terpisah pihak Kejaksaan Agung menyatakan masih tetap mengusut kasus penyelewengan dana bansos dalam APBD 2011-2013 Sumatra Utara itu meskipun KPK telah menetapkan Gatot sebagai tersangka terkait kasus penyuapan di PTUN Medan saat kasus bansos disengketakan.
"Tetap lanjutlah, kan predicate crime-nya berbeda. Di KPK tetap melanjutkan penyidikan soal penyuapan yang operasi tangkap tangan, kalau di sini kan berbeda yaitu tentang kasusnya sendiri," kata Jaksa Agung di Prasetyo, kemarin.
Dalam proses hukum di KPK, Johan menjelaskan, segera memanggil Gatot dan Evy Susanti dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan. Alasannya, dalam dua kali pemeriksaan sebelumnya, pada Senin 13 dan 27 Juli 2015 Gatot diperiksa sebagai saksi. Kemudian Evy juga pada Senin (27/7) diperiksa sebagai saksi.
"Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Gatot dan Evy) sebagai tersangka, kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan, dilakukan penahanan. Tapi, sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka, kemungkinan pekan ini kalau tidak pekan depan," ujar Johan.
Gatot dan Evy, imbuh Johan, berhak menyatakan tidak bersalah dengan alasan memberikan uang kepada kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis sebagai lawyer fee. Tetapi, penyidik KPK meyakini dari hasil pemeriksaan baik saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Gatot dan Evy.
Dalam kasus suap di PTUN Medan, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara dari law firm milik OC Kaligis, Gerry. KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli 2015.(Cah/Ind/P-2)