Regulasi Hak Pasangan Kawin Campur Dibutuhkan

Indriyani Astuti
30/7/2015 00:00
Regulasi Hak Pasangan Kawin Campur Dibutuhkan
(MI/Ramdani)
PASANGAN perkawinan campuran kerap kesulitan untuk memiliki tanah atau bangunan di Indonesia. Pasalnya, notaris atau advokat dari pengembang menolak dengan alasan nikah dengan warga negara asing (WNA) tanpa perjanjian pernikahan.

Berkenaan dengan hal itu, Ike Farida, warga negara Indonesia (WNI) yang bersuamikan WNA, memohonkan pengujian Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur syarat kepemilikan hak guna bangunan dan 29 ayat (1), (4), dan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) ke Mahkamah Konstitusi. Permasalahannya, WNI yang menikah dengan WNA apabila belum membuat perjanjian pemisahan harta, tidak dapat memiliki rumah atau bangunan.

Pemerintah yang diwakilkan oleh Ditjen Hak Asasi Manusia Mualimim Abdi mengakui permasalahan itu. Menurutnya, diperlukan regulasi yang mengakomodasi pasangan kawin campur agar dapat memiliki properti di Indonesia.

"Pemerintah mengakui memang perlu ada instrumen hukum, apakah dalam bentuk peraturan menteri atau lainnya untuk mewadahi pihak yang seperti pemohon," kata Mualimin dalam persidangan lanjutan yang dipimpin hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, kemarin (Rabu, 29/7/2015).

Mualimin mengatakan UU Perkawinan dan UU Agraria dibuat untuk melindungi kepemilikan WNI. Namun, dalam dinamika yang berkembang, banyak WNI yang menikah dengan warga asing. Kemenkum dan HAM mengupayakan sebuah peraturan yang memudahkan pasangan perkawinan campur memiliki properti.

"Kami mendorong adanya peraturan menteri guna memberikan imbauan kepada pengembang agar mereka jangan dihambat karena berkaitan dengan hak seseorang," jelas Mualimin.

Sehubungan dengan itu, pemerintah meminta majelis hakim konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya atas gugatan tersebut.

Hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna mengatakan banyak persoalan terkait perkawinan campur, tidak hanya kepemilikan rumah dan bangunan, tetapi juga kewarganegaraan. Mahkamah mengimbau pembuat undang-undang agar membuat regulasi untuk mengatasi persoalan itu.

Menurutnya, apa yang dialami pemohon lebih sebagai pengaduan konstusi (constitutional complain) karena hak-haknya terlanggar, sedangkan langkah yang ditempuh pemohon ialah pengujian undang-undang (judicial review). "Harus ada insiatif dari presiden atau undang-undang baru. Kewenangan mahkmah terbatas hanya memutus pengujian undang-undang."

Pada persidangan selanjutnya, pemohon akan menghadirkan ahli dan saksi untuk menguatkan gugatan ke MK.(ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya