Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat Pollycarpus Budiharti Priyanto. Majelis hakim berpandangan SK Kemenkum dan HAM yang menjadi objek sengketa bukan wewenang PTUN.
Majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah dan didampingi oleh hakim Teguh Satya Bhakty dan Indrayadi mengatakan PTUN tidak berwenang mengadili SK yang memutuskan pembebasan bersyarat mantan pilot Garuda tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, kata Ujang, pembebasan bersyarat merupakan objek Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Objek sengketa tidak bisa diadili dengan hukum tata usaha negara (TUN) karena menyangkut hukum pidana (KUHP). Putusan TUN tidak mengatur hukum pidana," jelas Ujang dalam persidangan di PTUN Jakarta, kemarin (Rabu, 29/7/2015).
Dalam menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Imparsial selaku penggugat, Muhamad Isnur, mengaku kecewa. Ia menganggap majelis hakim seolah menghindari perkara tersebut dengan dalil yang diputuskan dalam persidangan.
"Dalam SK, Menkum dan HAM mengutip KUHP dalam konsiderannya, makanya PTUN menolak. Hakim menilai PB (pembebasan bersyarat) bukan objek sengketa TUN. Harusnya hakim bisa menyidangkan karena PB itu dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM sebagai pejabat negara," kata Muhamad.
Ia melanjutkan, putusan tersebut juga akan menjadi preseden buruk peradilan di Indonesia jika pembebasan bersyarat tidak bisa diadili.
"Coba bayangkan kalau nantinya ada teroris, koruptor mendapatkan PB, siapa yang bisa melawan itu? Ini tentu jadi preseden buruk ke depan," tegasnya.
Ia menambahkan, gugatan itu bukan sekadar soal PB Pollycarpus, melainkan lebih dari itu agar Pollycarpus mengungkap siapa otak pembunuhan Munir.
Pollycarpus mendapat pembebasan beryarat pada 28 Desember 2014 setelah mendekam di LP Sukamiskin selama 8 tahun 11 bulan. Ia divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah dua kali mengajukan peninjauan kembali.(Mal/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved