Dalam Pengesahan Raperda Ahok Merasa Disandera

26/7/2016 09:14
Dalam Pengesahan Raperda Ahok Merasa Disandera
(MI/Panca Syurkani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa seperti disandera DPRD rerkait dengan pembahasan raperda. Akibatnya, pembahasan dua raperda, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak berjalan lancar.

“Kami seperti disandera anggota dewan. Karena satu raperda selesai, tapi raperda lainnya ditahan,” ungkap Ahok saat bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Menurut Ahok, pada dasarnya Raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah selesai dibahas. Namun, karena Ra­perda RZWP3K masih mandek, RTR kawasan strategis pantura pun tidak kunjung disahkan DPRD.

“Jadi seolah-olah kalau kamu enggak nyelesaiin ini (RZWP3K), yang RTR kawasan pantura juga kami enggak paripurna nih,” terang Ahok.

Perilaku anggota dewan itu, ujar Ahok, jelas menyusahkan Pemprov DKI, masyarakat, dan pengembang. Pasalnya, ada proses reklamasi yang terhambat karena mandeknya dua raperda tersebut. “Ini kan bisa merugikan,” tegasnya.

Ia menduga, dalam pembahasan Ra­perda RZWP3K, telah terjadi transaksi pasal berkenaan dengan kontribusi tambahan dari bos PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja kepada ketua pansus, Mohamad Sanusi. Perubahan kontribusi dari angka 15% menjadi 5% membuat pengesahan rapera tertunda sampai tiga kali dengan alasan tidak kuorum.

Pembahasan raperda tersebut akhirnya dihentikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Penghentian itu sesuai pertimbangan Badan Legislasi Daerah (Balegda) mengingat dua raperda itu diduga menjadi objek suap melaui Sanusi.

Dalam kesempatan itu, Ahok juga menyebut Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik berbohong soal draf raperda terkait dengan poin kontribusi tambahan. Ahok menegaskan tidak pernah mengubah poin kontribusi tambahan dari 15% menjadi 5%. “Bagi saya, Pak Taufik itu bohong.”

Pada sidang sebelumnya, Taufik bersaksi untuk adiknya, Mohamad Sanusi. Dalam kesaksiannya, Taufik menuding pihak eksekutiflah yang mengubah sendiri poin 15% menjadi 5%.

“Kontribusi tambahan itu yang ngatur eksekutif. Kami tinggal tanda tangan saja,” ucap Taufik.

Ahok datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 14.50 WIB, didahului stafnya, Sunny Tanuwidjaya. Saat dicegat pers di lobi gedung, Sunny bungkam. (Nyu/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya