Gagasan Koruptor Tidak Dipenjara Kontraproduktif

Golda Eksa
25/7/2016 23:40
Gagasan Koruptor Tidak Dipenjara Kontraproduktif
(Ilustrasi---MI)

PEMERINTAH diimbau memikirkan ulang wacana untuk tidak memenjarakan koruptor. Apabila rencana tersebut direalisasi, maka kebijakan itu sangat kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, mengatakan salah satu masalah terbesar pemberantasan korupsi adalah ringannya putusan pengadilan terhadap koruptor.

"Usulan hukuman seperti pencabutan hak politik dan perampasan harta harusnya menggenapi setiap hukuman. Karena efek jera menjadi kebutuhan," ujarnya, Senin (25/7).

Tama menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan soal koruptor tidak perlu dipenjara sudah salah kaprah.

Luhut bahkan menginginkan koruptor segera meletakan jabatan dan mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara. Pasalnya, terang Luhut, rompi orange yang dikenakan koruptor ternyata tidak menimbulkan efek jera.

Menurut Tama, catatan ICW kurun Januari-Juni 2016 telah terjadi sedikitnya 325 perkara korupsi yang rata-rata koruptor hanya divonis 25 bulan penjara. Padahal, total kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp1,49 triliun.

"Jika ada gagasan pemerintah untuk mendorong usaha pemberantasan korupsi, hendaknya dipikirkan baik-baik. Dan seharusnya untuk memperkuat pemberantasan korupsi jangan sampai melemahkan apalagi kontraproduktif," terang dia.

"Soal rompi orange. Mau orange, hijau, merah, atau abu-abu, rata-rata hukumannya cuma 2 tahun 1 bulan. Dimana jeranya? Belum lagi remisi, pembebasan bersyarat, sel mewah, dan diskon lainnya," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya