Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengklarifikasi yang dimaksud dengan undang-undang badan POM, merupakan RUU tentang kesediaan dan pengawasan obat dan farmasi. Sebelumnya, Ketua Badan POM Penny Lukito menerangkan dalam jangka menengah akan dibuat UU tentang Badan POM.
"2014, pada saat saya masuk, Badan POM meminta agar ada undang-undang. Lalu kami mengusulkan pembuatannya. Namun, untuk membuat UU baru dibutuhkan pembahasan yang cukup panjang. Nah yang ada di depan mata saat itu namanya UU ketersediaan dan pengawasan obat dan farmasi. Itu yang paling cepat bisa kita lakukan. Antara kesediaan farmasi, fungsi pengawasan obat dan farmasi itu bisa kita satukan, dan sudah masuk dalam prolegnas 2017. Tetapi kalau Badan POM nanti bikin undang-undang. Tentu harus ada naskah akademis, penelitian dan juga kajian. Butuh waktu 1-2 tahun kedepan " ujarnya saat dihubungi, Senin (25/7).
Saat ini, lanjut Dede, Komisi IX sedang membuat Panja untuk memperkuat posisi tugas dan fungsi Badan POM. Di dalam panja itu akan ditelusuri berbagai sektor. Salah satunya adalah celah hukum, melihat apa ada kekurangan dan dimana kurang komprehensifnya.
"Nanti rekomendasi itu juga akan mengusulkan supaya perlu diperkuat melalui undang-undang terkait hal selain fungsi pengawasan. Nanti hasil panja akan menjadi rekomendasi pada UU yang akan dibuat. Kalau saat ini saya belum bisa menjawab pasal dan klausul mana untuk memperkuat Badan POM,"
Ada tiga hal yang menjadi faktor penentu, yaitu payung hukum, anggaran dan SDM. Pembahasan panja akan memilah apakah domainnya akan pada kewenangan, pengawasan yang sudah berjalan atau kepada pembiaran. "Nanti ini kami bedah semua dan pertimbangkan. Panja baru bekerja hari ini tentu kita belum bisa berbicara banyak," ujarnya Dede.
Panja sendiri baru terbentuk Senin (25/7) dan akan berlangsung selama 3 kali masa sidang, mengingat cakupannya sangat luas, tidak hanya mengenai pemalsuan vaksin, namun juga maraknya obat kedarluarsa yang masih dijual di pasaran. Sehingga fungsi Badan POM di dorong bisa sama seperti Food and Drug Administration (FDA) yaitu sampai tahap menindak dan memberikan sanksi.
Sementara itu, wacana pemberian hak kepada Badan POM untuk bisa menindak menggeledah dan memberikan sanksi, disampaikan anggota DPR komisi IX fraksi NasDem Irma Chaniago menjadi penting. Pasalnya Kemenkes tidak bisa berperan ganda sebagai regulator sekaligus pengawas.
"Untuk memperkuat fungsi Badan POM, kami meminta mencabut permenkes nomor 30, 35 dan 58 dan kewenanganNya dikembalikan pada Badan POM. Kedua, anggaran Untuk SDM khususnya pengawas ditingkatkan, mengingat tugas mereka untuk mengkover Indonesia sangat berat, seperti anggaran untuk melengkapi laboratorium keliling yang sekaranf terbatas hanya di provinsi," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved