Polisi Bidik 18 Instansi

Golda Eksa
30/7/2015 00:00
Polisi Bidik 18 Instansi
Satgas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kan tor Kementerian Perdagangan di Gambir, Jakarta Pusat, Senin, (28/7).(MI/Atet Dwi Pramadia)

POLISI telah menetapkan tiga tersangka di Kementerian Perdagangan atas kasus suap dan gratifikasi perizinan impor yang telah berdampak pada lamanya arus bongkar-muat hingga keluar barang dari pelabuhan (dwelling time). Namun, pengusutan polisi tidak hanya berhenti di Kemendag.

Rencananya, penyidik membidik 18 instansi lain yang ikut andil dalam tindak pidana korupsi proses dwelling time.

Sumber Media Indonesia menyebutkan, selain Kementerian Perdagangan, instansi yang akan diselidiki antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok.

"Masih ada beberapa instansi lain, tetapi detailnya belum tahu karena penyelidikan sedang berlangsung," ujar sumber tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menjelaskan tim gabungan Polda Metro Jaya yang terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menemukan pelanggaran hukum pada sistem perizinan.

"Sistem satu atap 18 instansi itu seharusnya ada perwakilan, tapi ternyata tidak ada. Akibatnya, pengusaha terpaksa mengurus izin ke kantor kementerian. Di situlah peluang suap terjadi," ujar Tito.

Tito menambahkan, pengungkapan perkara bermula dari pernyataan Presiden saat melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok, beberapa waktu lalu.

"Beliau kecewa karena ada dwelling time. Di Singapura saja hanya (proses perizinan) perlu 1 hari, Malaysia 2 hari, sementara di kita (Indonesia) rata-rata 5,5 hari," katanya.

Kondisi demikian justru menghambat perekonomian nasional.

"Untuk itu Presiden meminta segera dicari akar permasalahan, bagaimana memperbaikinya dan adakah tindak pidana. Ke depan diharap proses bongkar muat berlangsung cepat tanpa suap menyuap," tandas Tito.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tidak menampik jika ada keterlibatan instansi lain dalam permainan izin impor.

"Silakan saja polisi memeriksa Kemendag dalam rangka transparansi dan iklim usaha yang efisien," ujar Rachmat.

Rekening miliaran

Saat ini polisi mendalami kasus suap dan gratifikasi terhadap 3 tersangka, yaitu I selaku Kasubdit Barang Modal bukan Baru Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), M yang merupakan pekerja honorer Ditjen Daglu, dan N selaku broker.

Selain 3 tersangka tersebut, penyidik juga membawa 6 pejabat dan pegawai Kemendag ke Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan di Kantor Ditjen Daglu, sumber Media Indonesia mengungkapkan pihaknya tidak hanya menemukan US$10 ribu di kantong celana M, tetapi juga US$42 ribu dan S$4.000 dari laci di Kantor Kasie Barang Impor.

Modus operandi yang ditengarai berlangsung sejak 2013 ini dinakhodai oleh I.

Kemudian, I memberikan mandat kepada M untuk menjadi penghubung antara pimpinan Ditjen Daglu dan para pengusaha, mengambil uang pelicin, mengurus dokumen, dan transaksi berkaitan dengan proses perizinan dwelling time.

"M bekerja sejak 1998. Perannya cukup vital, dia motor yang disuruh-suruh pimpinannya," ungkap sumber Media Indonesia.

(Tes/Kim/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya