Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri uang Rp700 juta dari anggota Komisi II DPR dari F-Gerindra Sareh Wiyono, sampai ke sumber uang yang diduga dari petinggi Partai Golkar.
Sareh yang merupakan Ketua PN Jakarta Utara (Jakut) periode 2003-2006 diduga menjembatani keinginan oknum petinggi Partai Golkar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie di PN Jakut.
"Apakah KPK akan menelusuri uang Rp700 juta yang diduga dari Sareh Wiyono sampai ke petinggi Golkar? Iya pasti itu," terang Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Senin (25/7).
Agus menegaskan, KPK pasti akan menelusuri sumber pemberi suap Rp700 kepada Rohadi melalui Sareh Wiyono. Hal tersebut akan dikembangkan dari perkara suap Rohadi yang sudah berjalan dalam tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta juga menegaskan pihaknya telah mengantongi informasi suap Rp700 juta dari petinggi Partai Golkar dengan modus memenangkan gugatan sengketa kepengurusan kepengurusan DPP Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono pada 2015. "Informasinya seperti itu," katanya.
Mantan Hakim PN Tipikor Jakarta menambahkan pengejara kepada petinggi Golkar tersebut akan ditangai oleh penyidik untuk lakukan pendalaman uang yang ditemukan di mobil Rohadi itu. Nantinya, penyidik setelah lakukan penelusuran akan dijelaskan dalam forum ekspose disaksikan pimpinan KPK.
"Kalau penyidik melihat itu ada korelasi untuk dikembangkan tentu akan dikembangkan tapi sebelumnya pasti dilakukan ekspose dulu apakah cukup alat buktinya," tukasnya.
Sebelumnya, Sareh diperiksa KPK. Ia diminta KPK untuk menerangkan hubungan dengan mantan bawahannya di PN Jakut. Pemeriksaan perdana Sareh itu untuk mendalami motif di balik pemberian uang tersebut. KPK belum menemukan alasan Sareh memberikan uang Rp700 juta kepada Rohadi yang sempat menjadi panitera perkara gugatan Golkar di PN Jakut.
Usai diperiksa, Sareh mengelak saat ditanya soal niat pemberian uang Rp700 juta kepada Rohadi. “Tanya saja sama yang di dalam. Enggak nanya apa-apa kok. Masalah biasa ini, konfirmasi saja,” elaknya.
Sareh yang diperiksa sebagai saksi untuk Rohadi itu mengaku mengenal mantan bawannya sebab sempat menjabat Ketua PN Jakut. Namun ia enggan menyatakan sempat berhubungan dengan Rohadi pada pertengahan 2015 dengan mengisntruksikan supaya gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan. “Akan tetapi, enggak ada urusan dengan pengarahan,” ujarnya.
Sareh yang diduga menerima uang Rp700 juta dari pejabat tinggi di kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu hanya mengaku ditanya soal seajuh mana hubungannya dengan Rohadi. “Hanya tanya kenal enggak sama Rohadi, ya kenal. Ya gitu saja,” tukasnya.
Uang Rp700 juta itu disita KPK di mobil saat Rohadi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 Juni 2016. Panangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap di balik vonis Saipul Jamil di PN Jakut. Uang tersebut, berdasarkan penelusuran Media Indonesia, merupakan bagian dari rangkaian suap berjumlah lebih Rp2,3 miliar untuk memuluskan gugatan Golkar di PN Jakut.
Sareh dihubungi petinggi pengurus DPP Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan diminta untuk membantu mengamankan guagtan di PN Jakut. Kemudian diduga Sareh menyanggupi, pasalnya politisi Partai Gerindra tersebut sempat menjabat Ketua PN Jakut. Tak lama kemudian, Sareh bertemu dengan sejumlah pejabat PN Jakut untuk membicarakan misinya itu dan salah satu yang hadir adalah Rohadi.
Rohadi diduga setuju untuk melaksanakan pesan Sareh dengan sejumlah imbalan untuk mengamankan gugatan tersebut sampai proses minutasi usai. Salinan lengkap dan minutasi putusan gugatan yang diajukan pengurus DPP Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie diduga baru rampung pertengahan 2016, sehingga sebagian uang yang dijanjikan, Rp700 juta untuk Rohadi baru diberikan beberapa saat sebelum tertangkap oleh KPK pada Rabu (15/6).
Pada 24 Juli 2015, PN Jakut mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan menetapkan sebagai kepengurusan yang sah. “Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah,” ujar hakim ketua Lilik Mulyadi. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved