Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TNI menyodorkan sejumlah saran perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Salah satu pasal yang disarankan untuk diubah adalah Pasal 47 ayat 2. Pasal tersebut memiliki perluasan Kementerian atau Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.
Menanggapi itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menuturkan sejatinya saran perubahan isi Pasal 47 sudah mengakomodasi secara rinci, kementerian dan lembaga yang dapat (bahkan sudah berjalan) diisi oleh prajurit aktif.
Ada 18 kementerian dan lembaga, dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga. Namun, yang menjadi masalah adalah perubahan isi pasal 47 tidak sekadar mengakomodasi rincian kementerian dan lembaga yang belum dimasukkan pada UU sebelumnya.
Baca juga : Usul Anggaran Langsung ke Kemenkeu, TNI: Kami Paham Kebutuhan Operasional dan Alutsista
“Dalam paparan itu, muncul klausul baru (pasal 47 ayat 2 huruf s), bahwa prajurit aktif juga dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden,” ungkap Khairul kepada Media Indonesia, Kamis (11/5).
Khairul menilai ketentuan tersebut menjadi semacam klausul karet. Khairul menilai klausul itu membuka peluang masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga yang urusannya tidak berkaitan atau beririsan langsung dengan tugas dan fungsi TNI.
Baca juga : TNI menjamin Selamatkan pilot Susi Air Tanpa Gunakan Bom.
“Maka hal itu sama saja dengan membuka jalan bagi kembalinya militer ke kancah politik, dan jelas bertentangan dengan amanat reformasi,” tegas Khairul.
Memang, kata Khairul, praktik-praktik pelibatan TNI dalam urusan-urusan sipil tak sepenuhnya dapat ditiadakan.
Alih-alih dibatasi, pelibatan TNI dalam urusan sipil semakin menguat dalam satu dekade terakhir. Hal itu ditandai dengan cukup banyaknya program-program pemerintah maupun kegiatan-kegiatan sektoral yang melibatkan TNI.
Khairul mempertanyakan siapa yang bisa menggaransi TNI tak kembali dwifungsi di masa depan.
“Taruhlah pemerintah maupun pimpinan TNI saat ini berkomitmen memastikan pelaksanaannya akan dilakukan dengan hati-hati, tetap harus diingat bahwa rezim dan pucuk pimpinan TNI bisa datang silih berganti. Rezim dan pimpinan terbaik sekalipun, akan tetap terikat dan terbatasi oleh waktu,” ungkapnya.
Khairul berpendapat rencana perluasan penempatan perwira TNI di sejumlah kementerian tidak sepenuhnya tepat dan belum menyelesaikan masalah mendasar, yakni perlunya pembenahan pembinaan personel di tubuh TNI dan pembangunan pertahanan.
Artinya, lanjut Khairul, Pasal 47 ayat 2 huruf s itu mestinya tidak perlu ada. Jika memang harus tetap ada, bunyinya perlu direvisi menjadi “kementerian/lembaga lain yang karena urusan dan atau kewenangannya membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan Presiden". (Z-8)
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved