Masa Cekal Preskom Bank Panin Diperpanjang

25/7/2016 10:35
Masa Cekal Preskom Bank Panin Diperpanjang
(Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah--ANTARA/Teresia May)

KEJAKSAAN Agung mengajukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Presiden Komisaris PT Bank Panin Tbk Mukmin Ali Gunawan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, kemarin, mengatakan pengajuan itu karena masa cegah dan tangkal terhadap Mukmin akan berakhir pada akhir Juli ini. Imigrasi telah mencekal Mukmin sejak Februari 2016 untuk masa cekal selama 6 bulan.

Pencegahan itu terkait penyidikan kasus pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) oleh Victoria Securities International Corporation (VSIC) atau yang dikenal dengan kasus cessie Victoria pada 2003. Menurut Arminsyah, Mukmin masih berstatus saksi.

Kasus itu masih menunggu kesaksian dari mantan analisis kredit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Arianto Tanuwidjaja. Sejauh ini, Arianto tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.

Selain Mukmin, Kejagung juga telah mencekal Direktur PT VSIC Lislilia Djamin, Direktur Sekuritas Indonesia (VSI) Suzanna Tanojo, dan Direktur VSI Aldo pada Agustus 2015.

Namun, Lislilia dan Suzanna diduga telah kabur ke luar negeri saat masa 6 bulan pence-gahannya habis dan belum sempat diperpanjang.

Kasus itu berawal ketika PT AC meminjam kredit senilai Rp469 miliar ke BTN untuk pembangunan perumahan di Karawang dengan jaminan tanah seluas 1.200 hektare.

Namun, saat krisis 1988, BTN masuk program BPPN. Oleh BPPN aset tanah itu dilelang. Pemenang lelang ialah First Capital milik Prayogo Pangestu dengan nilai Rp69 miliar. Akan tetapi, Prayogo membatalkan transaksi karena surat-suratnya tidak lengkap.

Lelang kedua dilakukan pada 2003 dan dimenangi PT VSIC dengan nilai Rp26 miliar. Nilai tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan penawaran PT AC yang mencapai Rp226 miliar. (Ars/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya