Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG tentang TNI sudah mengatur keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Militer bisa dilibatkan dalam operasi tersebut dengan kebijakan politik negara. Penggunaannya pun mesti sesuai kebutuhan dan tidak boleh berlebihan.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, lewat pesan selulernya, kemarin. Lantaran itu, ia mengatakan tidak ada urgensi menambah tugas pokok TNI di proses revisi UU Terorisme, seperti pada Pasal 43B ayat (1) rancangan UU Terorisme.
Menurut Bambang, pelibatan TNI yang diatur dalam UU Terorisme bakal membingungkan penerapan hukum pidana yang merupakan ranah sipil. Dalam hukum sipil, segala sesuatunya harus tunduk pada KUHAP. Pelaksana KUHAP ialah polisi, dengan begitu menjadi mustahil jika TNI ditugasi menangani tindak pidana terorisme.
Bukankah teroris yang ditangkap akan diproses secara hukum dan dihadapkan ke pengadilan? Kalau TNI menangkap teroris, proses hukumnya dilaksanakan oleh siapa?” cetus Bambang.
Bambang mengingatkan cakupan kebijakan dan strategi nasional dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sangatlah luas. Hal itu meliputi pencegahan, perlindungan, penderadikalisasian, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional, serta kerja sama internasional. Pelibatan TNI di ranah sipil tersebut akan menimbulkan kerumitan.
Dorongan formalisasi pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme menguat setelah tim Alfa 29 dari TNI sukses mengakhiri petualangan Santoso, pemimpin grup teroris Mujahidin Indonesia Timur.
Ketua MPR Zulkifli Hasan berpendapat pemberantasan teroris perlu kekuatan TNI seperti dalam operasi Tinombala, di Poso, Sulawesi Tenggara.
“Polisi kita kan pengaman dalam negeri. Namun, kalau sudah masuk gunung, separatis, itu memang harus ada TNI-nya,” ujar Ade, di Palu, Sulawesi Tengah, kemarin.
Terpecah
Dari informasi yang dihimpun, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sempat mengumpulkan anggota Pansus RUU Terorisme sebelum Lebaran. Tujuannya meminta dukungan pelolosan naskah RUU Terorisme dari pemerintah yang memuat pelibatan TNI.
Namun, suara DPR terpecah sehingga pembahasan RUU yang merupakan revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tertunda.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i berulang kali menyebut pihaknya tidak terburu-buru menyelesaikannya, sekaligus menolak masuknya pelibatan militer dalam RUU tersebut.
Namun, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Mayjen (Purn) Supiadi Aries Saputra kukuh memasukkan militer dalam RUU itu. Efektivitasnya dipandang baik. Ia mengambil contoh dalam Operasi Tinombala, TNI sukses menembak buruan utamanya, Santoso.
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai pelibatan TNI bakal menarik kembali TNI ke ranah sipil seperti zaman Orde Baru.”Yang jadi amat berbahaya, potensi penangkapan yang sewenang-wenang. Ini yang harus kita hindari,” cetus Al Araf. (Cah/P-1)
arif_hulwan@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved