KY tidak Ganggu Kebebasan Kehakiman

Indriyani Astuti
29/7/2015 00:00
KY tidak Ganggu Kebebasan Kehakiman
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)
IKATAN Hakim Indonesia (Ikahi) mempermasalahkan keikutsertaan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim bersama dengan Mahkamah Agung (MA) karena hal itu dianggap mengganggu independensi kehakiman.

Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra menilai anggapan tersebut keliru karena keterlibatan KY justru membuat proses seleksi hakim menjadi lebih transparan dan independen.

"Kekeliruan yang amat mendasar seandainya ada pendapat terlibatnya KY dalam proses rekrutmen calon hakim mengganggu independensi kekuasaan kehakiman," katanya saat menjadi saksi ahli dari KY dalam sidang lanjutan uji materi UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Kehadiran KY sebagai mitra MA, kata Saldi, bertujuan menjaga dan menopang lembaga kehakiman yang merdeka dan bersih. Pemberian kewenangan kepada KY untuk terlibat dalam pengangkatan hakim bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dikhawatirkan, akan terjadi praktik kecurangan bila hanya satu lembaga yang melakukan rekrutmen hakim.

"Dengan melibatkan pihak lain, proses seleksi yang sangat rawan praktik kecurangan dapat diminimalisasi," jelas Saldi di hadapan majelis hakim konstitusi yang diketuai Arief Hidayat.

Pada persidangan yang sama, ahli dari KY lainnya, Zainal Arifin Mochtar, mengemukakan hal senada. Dalam ranah nonyudisial, komisi tersebut sudah seharusnya dapat menjadi lembaga pengawas yang melakukan balancing terhadap MA.

"Jika jajaran MA menganggap hal tersebut akan menyubordinasi atau menggerogoti independensi peradilan, itu sungguh tidak beralasan karena KY hadir sebagai balancing terhadap potensi abuse of power MA," paparnya.

Ikahi mengajukan judicial review atas Pasal 14A ayat (2) dan (3) UU Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan (3) UU Peradilan TUN.

Peran KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim dianggap telah mendegradasi independensi kehakiman. Mereka juga menganggap UUD 1945 tidak mengamanatkan kepada KY untuk terlibat dalam proses itu selain mengusulkan hakim agung.

Arief Hidayat mengatakan persidangan terakhir akan digelar pada Selasa (11/8) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang diajukan pihak MA. Setelah itu, mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim sebelum mengambil keputusan akhir atas gugatan itu.(ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya