KOMISIONER Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri, menegaskan apa yang dilakukannya sudah sesuai kewenangan.
Menurut Taufiq, yang dikritiknya ialah keputusan hakim Sarpin yang menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, dan itu sesuai dengan wewenangnya sebagai komisioner KY.
"Boleh sakit hati, tapi enggak ada hubungannya dengan keputusan. Dia kan posisi dapat SK sebagai hakim sidang praperadilan. Dia keluarkan putusan sebagai hakim, enggak ada hubungan dengan pribadi. Yang dikritik bukan pribadi Sarpin, melainkan putusannya," tegas Taufiq di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (Selasa, 28/7/2015).
Berkenaan dengan kesalahpahaman tersebut, Taufiq berencana mene-mui Sarpin untuk meminta maaf. Namun, jika Sarpin tidak bersedia, ia tentu tidak bisa memaksa.
"Yang penting kalau dia tersinggung atas tindakan saya dalam menjalankan tugas pengawasan, saya minta maaf. Secara kemanusiaan saya tetap mau ketemu, apalagi masih suasana Lebaran. Kalau enggak mau ketemu, ya enggak apa-apa, saya juga enggak maksa. Kita jalankan kewenangan, orang tersinggung, ya saya minta maaf," ujar Taufiq.
Di sisi lalin, Taufiq pun mengaku sempat merasa terhina oleh ucapan Sarpin. "Sebetulnya saya yang terhina. Sarpin bilang di media massa, dia muak lihat dua komsioner KY, dia muak lihat muka KY, seolah-olah dia enggak bisa memutus. Kita juga berpeluang lapor balik, tapi saya dewasa dalam melihat ini semua," keluh Taufiq.
Pandangan berbeda dilontarkan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Dia menilai laporan Sarpin yang berbuntut penetapan dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri merupakan ranah pribadi. Bila itu dikomentari, ia khawatir polemik tersebut akan semakin pelik.
"Kami tidak ada komentar masalah itu karena masalah ini adalah masalah pribadi. Masalah kehormatan dan nama baik itu sudah urusan pribadi yang bersangkutan. Jadi, kami tidak menanggapi. Nanti akan memperlebar masalah," ungkap Suhadi.
Sesalkan petisi Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP Polri) menyesalkan adanya petisi yang mendorong pencopotan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso dari jabatannya.
"Kami kaget, kritik ke Polri hanya gencar pada kasus pencemaran nama baik dalam kasus hakim Sarpin," kata Ketua Umum KBPP Polri Bimo Suryono.
Menurutnya, petisi tersebut telah mengarah pada campur tangan kelompok tertentu terhadap Polri dan serangan terhadap pribadi Budi Waseso.
Padahal, sesuai mandat UU, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk laporan Sarpin. "Tidak ada pengecualian dan keistimewaan apa pun dalam proses hukum," tegasnya.
Ia meyakini berbagai kasus yang tengah ditangani Polri, termasuk kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin, tidak ada unsur kriminalisasi di dalamnya. "Sangat keliru bila ada pihak yang menuduh Polri sedang melakukan kriminalisasi. Justru Polri sekarang sedang melakukan tugasnya menegakkan hukum," ujar dia.(*/Ant/P-3)