Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH 3 bulan sejak rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi digeledah KPK pada tanggal 21 April terkait dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka.
Nurhadi yang sering disebut-sebut sebagai salah satu aktor petinggi MA yang berada dalam permainan perkara, masih bersifat saksi, meskipun KPK telah menyita Rp1,7 miliar dari rumahnya dan telah mencegahnya ke luar negeri.
Kendurnya KPK dalam mengusut Nurhadi dikritisi mulai terlihat saat sopir Nurhadi, Royani tiba-tiba menghilang dan tidak memenuhi dua panggilan KPK, ditambah empat ajudan Nurhadi yang merupakan polisi ditugaskan ke Satgas Tinombala saat KPK melakukan pemanggilan.
Meski demikian menurut Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Lalola Easter hal itu tidak bisa menjadi alasan karena KPK bisa melakukan upaya penjemputan secara paksa karena para saksi kunci tersebut sudah mangkir sebanyak 2 kali.
Lalola menyebut, KPK harus tetap fokus mengusut dugaan keterlibatan Nurhadi, pasalnya saat ini merupakan momentum yang baik ketika KPK banyak melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim dan panitera pengadilan dalam beberapa bulan terakhir.
Terlebih sepanjang periode Januari-Juni 2016, dari 325 kasus yang dipantau ICW, sebanyak 46 terdakwa perkara korupsi dinyatakan bebas oleh pengadilan. Adapun para terdakwa mendapatkan hukuman rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara.
“Ini kritik untuk KPK, banyak tangkap tangan terhadap aparat pengadilan, kalau sekarang dapat momentumnya jangan sampai kendor, KPK harus tetap menjaga fokus,” ujar Lalola di Kantor ICW Jakarta, Minggu (24/7).
Lalola menambahkan, KPK harus menuntaskan praktek koruptif di pengadilan yang sudah sangat masif dan sistemik, pasalnya publik menaruh harapan yang besar kepada KPK. Pengungkapan peran Nurhadi itu, kata Lalola, menjadi krusial karena peran sentral Nurhadi dalam manajemen MA sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk mencari keadilan. Adapun kebijakan yang diambil oleh MA harus dipatuhi oleh peradilan di bawahnya.
"Jangan cuma berhenti pada aktornya tapi juga sebagai utang bagaimana KPK bisa menjunjung reformasi di MA, kritik KPK supaya tidak kendur, betul-betul diselesaikan,” ungkapnya.
Peneliti PSHK Miko Ginting meminta KPK untuk segera menjelaskan status Nurhadi dalam dugaan kasus Edy Nasution. Selain menjemput paksa, KPK pun, kata Miko, bisa menggunakan skema menghalang-halangi penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor kepada Royani dan empat ajudan Nurhadi jika tidak memenuhi panggilan dan tidak kooperatif jika nantinya dijemput paksa.
“Beberapa pilihan ada dan bisa ditempuh KPK, persoalannya kita mempertanyakan kenapa KPK cukup lamban dalam bergerak di kasus ini,” cetusnya.
Dugaan kuat disembunyikanmya Royani dan ditugaskannya empat polisi secara tiba-tiba ke Poso saat KPK hendak melakukan pemeriksaan, menurut Miko membuktikan jika Nurhadi dilindungi oleh kepentingan politik tertentu yang ditengarai memiliki banyak informasi penting terkait kasus-kasus di MA yang terindikasi permainan perkara dan jaringan mafia peradilan. Namun hal itu jangan sampai membuat KPK terkesan lemah dalam mengusut Nurhadi.
“KPK cukup berhitung dan hati-hati dalam mengusut kasus ini, tapi jangan sampai kehati-hatianan membuat KPK lemah dan tak berdaya dalam mengusut kasus ini,” ucapnya.
Sementara itu Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan KPK masih serius mengusut Nurhadi. Pemeriksaan terhadap 4 ajudan Nurhadi pun belum dijadwalkan kembali, begitupula dengan Royani. Penyidik, kata Yuyuk, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terlebih dahulu.
“Masih berjalan penelusuran kasusnya, saksi 4 polisi ajudan Nurhadi belum dilakukan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, belum ada pemanggilan lagi untuk Royani,” tutup Yuyuk. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved