Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERLIBATAN militer dalam penegakan hukum antiteror bakal menarik kembali TNI ke ranah sipil seperti zaman Orde Baru. Selain rentan kesewenangan, aparat militer yang terlibat pun tak bisa ditarik ke pengadilan umum jika melanggar prosedur.
"Jangan tarik fungsi-fungsi pertahanan dalam ranah penegakan hukum. Itu akan mengembalikan Indonesia dalam masa Orde Baru," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, di Jakarta, Minggu (24/7).
Di masa Orba, militer memiliki peran dwifungsi ABRI yang memungkinkannya masuk ke wilayah penegakan hukum. Penangkapan yang berbau penculikan, hingga penahanan tanpa kejelasan proses hukum pun kerapkali terjadi.
Al Araf melanjutkan, penarikan militer ke ranah sipil kembali itu sangat potensial terjadi ketika aturan pelibatan TNI masuk dalam perundangan yang membidangi penegakan hukum. Itu jelas tertera dalam naskah revisi UU Terorisme.
Pengaturan itu memungkinkan pula militer bergerak dalam ranah pemberantasan terorisme yang luas, dari operasi penangkapan hingga deradikalisasi. Sementara, ada peluang terjadinya kesalahan prosedur di lapangan. Misalnya, salah tangkap atau salah tembak. Masih ada instrumen praperadilan dan pengadilan umum jika aparat kepolisian yang melakukannya.
Di sisi lain, sistem peradilan militer saat ini terus menarik kasus yang melibatkan anggota TNI ke dalamnya. Meskipun, pelanggarannya di ranah sipil. Yang terjadi ialah impunitas alias pengampunan dalam vonis hakim peradilan militernya. Al Araf pun mendorong dilakukannya lebih dulu reformasi peradilan militer.
"Yang jadi amat berbahaya, potensi penangkapan yang sewenang-wenang, dan sebagainya. Ini yang harus kita hindari," cetus dia.
Baginya, cukup aturan di UU TNI tentang pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme. Itu masuk dalam ranah operasi militer selain perang. Kebijakan politik Presiden jadi kuncinya. Dan ini dinilainya sudah cukup jadi dasar hukum pelibatan itu. Penembakan Santoso oleh TNI pun bukan pembenaran bagi masuknya militer ke wilayah penegakan hukum.
"Maka logikanya, pemerintah dan DPR tidak perlu lagi atur hal yang sama di RUU Terorisme. Menimbulkan redundancy dan masalah baru, mengingat dalam tatacara UU, pengaturan hal yang sama cukup diatur dalam rezim hukum yang benar, dan itu sudah diatur di UU TNI," papar dia.
Dari informasi yang dihimpun, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sempat mengumpulkan para anggota Pansus RUU Terorisme sebelum lebaran. Tujuannya, meminta dukungan pelolosan naskah dari Pemerintah itu.
Namun, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i berulangkali menyebut bahwa pihaknya tak terburu-buru menyelesaikannya, sekaligus menolak masuknya pelibatan militer dalam RUU tersebut.
Namun, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Mayjen (Purn) Supiadi Aries Saputra kukuh memasukkan militer dalam RUU itu. Efektivitasnya dipandang baik. Ia mengambil contoh dalam Operasi Tinombala, dimana TNI sukses menembak buruan utamanya, Santoso. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved