Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, akan mengajukan praperadilan setelah KPK menetapkan keduanya tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
"Tidak ada lagi cara yang harus kami tempuh kecuali upaya praperadilan. Banyak yang janggal. Jadi, itu nanti bahan kami di praperadilan," kata pengacara Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution, kemarin.
Kemarin, KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dugaan penyuapan kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan berdasarkan gelar perkara dari operasi tangkap pada 9 Juli 2015 dan temuan KPK atas lebih dari dua alat bukti permulaan.
"Ini juga berdasarkan pendalaman atas pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain," Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan.
Menurut Indriyanto, keduanya disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Pasal tersebut, lanjut Indriyanto, mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara.
Gatot dan Evy terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Tersangka pemberi suap ialah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Sementara itu, kuasa hukum Gerry, Haeruddin Masaro, mengungkapkan kliennya bersama OC Kaligis kerap diberi fasilitas oleh Gatot berupa kendaraan serta akomodasi untuk memuluskan suap kepada ketiga hakim PTUN Medan tersebut.
Pada pertemuan 5 Juli di Medan, lanjut Haeruddin, OC Kaligis memerintahkan Gerry untuk memberikan dua buku berjudul Perkara Praperadilan Sarpin kepada Dermawan Ginting dalam amplop yang juga berfungsi sebagai tempat untuk menyelipkan sejumlah uang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved