Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menghentikan proses hukum untuk dua kasus pencurian di Bali.
Fadil mengemukakan kasus dari Kejaksaan Negeri Denpasar terkait pencurian dengan tersangka Muhammad Rizal resmi dihentikan.
Kemudian tersangka bernama I Komang Mardika aliasw Koming dari Kejaksaan Negeri Karangasem juga diberi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Fadil mengemukakan dilakukannya restorative justice lantaran tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Lalu tersangka belum pernah dihukum karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ungkap Fadil dari rilis yang diterima Media Indonesia di jakarta, Selasa (2/5).
Baca juga : Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah
Fadil menjamin kedua tersangka tak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu lantaran proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Baca juga : Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative.
Kebijakan itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Z-8)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved