Peningkatan Ambang Batas Realistis

Nur
24/7/2016 06:00
Peningkatan Ambang Batas Realistis
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Partai bekerja lebih serius karena dengan naiknya ambang batas parlemen, partai harus berjibaku mendapat dukungan lebih di basis konstituen sehingga mereka bisa memperoleh kursi di DPR.

PENINGKATAN ambang batas parlemen bukan berarti pemberangusan eksistensi partai lokal karena hak setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat, antara lain mendirikan parpol, diakui dan dilindungi.

"Namun, kualitas dan penguatan kelembagaan parpol harus ditingkatkan sehingga menjadi bahan pertimbangan agar semua orang mendirikan partai harus serius. Demikian juga dengan partai yang sudah ada. Jangan asal-asalan mengelola partai karena kalau tidak, mereka tidak akan ada di DPR," kata pengamat politik UIN Gun Gun Heryanto.

Menurut Gun Gun, peningkatan ambang batas bisa dilakukan secara bertahap terlebih dahulu atau langsung dilakukan secara signifikan.

"Peningkatannya bisa saja ke angka 5% dulu baru ke 7% atau langsung ke 7% juga tidak apa-apa. Yang penting disepakati," ujarnya.

Ia menuturkan akan ada mekanisme sistemis dalam penyederhanaan partai politik ke depannya melalui konsensus dalam undang-undang. "Persandingan presidensial dengan multipartai sederhana jauh lebih memiliki prospek untuk terjadinya institutional framework yang menguat dan lebih jelas," te-rangnya.

Selain itu, hal tersebut akan membuat partai bekerja lebih serius karena dengan naiknya ambang batas parlemen, partai harus berjibaku mendapat dukungan lebih di basis konstituen sehingga mereka bisa memperoleh kursi di DPR.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan parliamentary threshold agar naik menjadi 7%. Konsekuensi dari kenaikan tersebut akan mengurangi jumlah partai politik di DPR RI. PKB juga setuju. Sekjen PKB Abdul Kadir Karding bahkan mengusulkan penaikan ambang batas parlemen sampai 9%.

Partai Golkar bahkan berani mengusulkan hingga 10%. "Golkar sejak dulu selalu mendorong angka tersebut. Namun, usulan ini tidak ter-akomodasi pada periode DPR sebelumnya," kata politikus Golkar Tantowi Yahya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui semua aspirasi akan ditampung karena pemerintah hanya akan menyampaikan draf alternatif. "Nanti kita akan bahas dengan DPR. Yang memutuskan UU adalah pemerintah dan DPR," kata Tjahjo. (Nur/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya