Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Selama Januari-Juni 2016, ada 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang diperiksa dan diputus pengadilan. Total kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun dan US$19,7 juta.
PALU hakim ternyata masih tumpul untuk terdakwa perkara korupsi. Terbukti, sepanjang periode Januari-Juni 2016, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 46 terdakwa perkara korupsi dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Selama Januari-Juni 2016, ICW memantau 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah diperiksa dan diputus pengadilan.
Total nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp1,4 triliun dan US$19,7 juta. ICW menggunakan metodologi pemantauan dengan mengumpulkan data perkara korupsi, dari pengadilan tingkat pertama hingga MA.
Tidak hanya itu, di antara 384 putusan kasus korupsi pada semester I yang dikaji ICW, ada 275 terpidana yang diberi vonis rendah, yakni 0-2 tahun penjara.
Sementara itu, 37 terdakwa lain masuk kategori vonis sedang, yakni 5-10 tahun penjara. Selain itu, tujuh terdakwa dijatuhi vonis berat atau di atas 10 tahun. Selanjutnya, 19 terdakwa tak teridentifikasi.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring ICW Aradila Caesar mengatakan sebagian besar koruptor hanya mendapatkan hukuman rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara. Fenomena itu jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Kondisi itu juga bertolak belakang dengan prinsip pemberian efek jera bagi para pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa itu.
"Dapat dikatakan belum menjerakan dan belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi yang berupaya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya," ujarnya ketika memaparkan hasil kajian ICW soal vonis hakim terhadap perkara korupsi di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.
Jika dibandingkan dengan semester I 2015, jumlah vonis ringan naik. ICW mencatat pada periode yang sama tahun sebelumnya, 163 terdakwa mendapatkan vonis ringan, sedangkan pada semester I 2014, ada 193 terdakwa yang mendapat vonis ringan.
Karena melihat banyak hakim yang gemar memberikan vonis ringan kepada koruptor, ICW mendesak pengadilan, khususnya Mahkamah Agung, agar memiliki kesamaan pandangan. Pengadilan harus memandang korupsi ialah kejahatan luar biasa.
"Putusan ringan tak akan menjerakan terdakwa, apalagi mereka masih akan mungkin mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat," imbuh Aradila.
Pencucian uang
Peneliti ICW lainnya, Laola Ester, mendorong penegak hukum agar leluasa menggu-nakan jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Apalagi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah memberikan wewenang kepada semua instansi penegak hukum untuk mengusut praktik pencucian uang yang bermula dari korupsi. "Kami usulkan TPPU di-terapkan dalam setiap pidana korupsi. Karena patut diduga keras ketika tindak pidana korupsi terjadi, ada juga TPPU yang terjadi," tandas Laola.
Undang-undang itu juga memiliki jangkauan yang lebih jauh dalam mengungkap praktik korupsi melalui pelacakan aset. Beleid itu juga memiliki jerat pembalikan beban pembuktian yang bisa sangat efektif melacak kekayaan yang diduga merupakan hasil pidana korupsi. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved