Perundingan Dua Kubu Golkar Terhenti

MI/Nur Aivanni
28/7/2015 00:00
Perundingan Dua Kubu Golkar Terhenti
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
TIM penjaringan calon kepala daerah yang mewakili dua kubu Golkar hingga Minggu (26/7) malam telah menyepakati sekitar 200 calon yang akan diusung bersama dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang. Masih tersisa sekitar 60 calon yang belum disepakati kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono karena sejumlah kendala.

Menurut ketua tim penjaringan dari kubu Ical, MS Hidayat, kubu Agung telah menghentikan perundingan penjaringan. "Tadinya mau kita kebut sampai hari ini (kemarin), tapi mendadak dihentikan perundingan setelah Agung menginstruksikannya melalui tim perundingnya, tadi malam (Minggu malam) pukul 12.30 WIB," ungkap Hidayat saat dihubungi, kemarin.

Hidayat mengaku belum mengetahui alasan penghentian perundingan tersebut. "Belum tahu saya. Tiba-tiba saja diminta dihentikan. Jadi, paling tidak kita sudah menyepakati kira-kira 200-an calon yang bisa didaftarkan ke KPUD sesuai ketentuan," tuturnya. Ketua DPP Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian, membenarkan adanya penghentian perundingan itu.

Alasannya waktu pendaftaran singkat sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melakukan perundingan nama-nama calon yang tersisa. "Karena dianggap waktunya sudah habis dan kader-kader dari daerah Papua, Maluku, itu harus segera berangkat (ke daerah masing-masing). Waktunya sudah tidak memungkinkan lagi," jelasnya.

Ia menuturkan, untuk membahas satu nama saja membutuhkan waktu yang panjang karena terjadi perdebatan kedua kubu. "Bahas satu nama saja panjang, apalagi kalau ada perdebatan," cetusnya. Ia menambahkan, nama-nama calon yang belum disepakati di sisa daerah akan tetap didaftarkan. "Kurang lebih 60-an daerah, calon akan diajukan kubu masing-masing, bisa sama, bisa beda."

Minta keringanan
Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham, meminta KPU meringankan persyaratan teknis pendaftaran pasangan calon dari parpol berkonflik. Ia menilai kewajiban mengajukan calon yang sama oleh parpol berkonflik mempersulit Golkar. "Misalkan, Bali sudah mendaftarkan, tapi tidak berbarengan dengan kubu Ancol. Harusnya jangan langsung ditolak, diterima saja dulu sambil menunggu persetujuan dari kubu Ancol. Bila kubu Ancol mendaftarkan pasangan lain, baru ditolak," katanya saat bertandang ke Kantor KPU, kemarin.

Untuk menerima pendaftaran calon dari parpol bersengketa, KPU telah mengatur dalam PKPU Nomor 12/2015 tentang Pencalonan. Peraturan tersebut mengatur bahwa dua kubu dari partai bersengketa harus mengusung pasangan calon yang sama. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU meminta kedua kubu memberikan pernyataan dukungan tertulis kepada satu pasangan calon yang akan didaftarkan ke KPU.

Hal itu bertujuan memastikan bahwa pasangan calon yang diusung benar-benar diajukan kedua kubu. "Selain itu, kedua kubu itu harus mendaftarkan pasangan calon pada waktu yang sama, itu wajib," tegas komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya