Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh gembong narkoba Freddy Budiman. Perkara itu terdaftar dengan nomor 145 PK/Pid.Sus/2016. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur.
Ia menjelaskan PK terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga harus ditolak. Adapun pertimbangannya, pertama, novum yang diajukan tidak dapat dibenarkan sebab membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana lain bukan merupakan fakta dan keadaan baru.
Kedua, alasan terpidana bahwa adanya putusan yang saling bertentangan dengan cara membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana lain tidak dapat dibenarkan karena masing-masing terpidana punya peran dan tanggung jawab yang berbeda.
"Untuk Freddy Budiman peran dan tanggung jawabnya telah dipertimbangkan dengan benar dalam putusan judex facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) dan judex juris (Majelis Kasasi)," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (22/7).
Selain itu, sambung dia, mengenai kekhilafan hakim dalam putusan Judex Facti (JF) dan Judex Juris (JJ), tidak pula dibenarkan. Putusan JF dan JJ sudah tepat dan benar, bahwa terpidana bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Adapun majelis hakim yang menangani PK yang diajukan Freddy ialah Andi Samsan Nganro, Salman Luthan, dan HM Syarifuddin. PK tersebut diputus pada Rabu (20/7). (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved