Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPRD Sumatera Utara secara bergiliran diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa dalam dugaan suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Hari ini, Jumat (22/7), ada empat wakil rakyat yang dipanggil. Mereka adalah Ajie Karim dari Gerindra, Aripay Tambunan dari PAN, Muhammad Iskandar Sakty Batubara dari PAN, Hasaiddin Daulay dari PPP.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Selain itu, KPK Juga memeriksa saksi dari Pemerintah Provinsi Sumut. Guntur Hasibuan, kepala bidang Pengembangan dan Pendalian Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut turut dipanggil KPK.
"Dia juga diperiksa untuk MA," jelas Priharsa.
Kemarin, Kamis (21/7), KPK telah memanggil empat legislator Sumut yaitu Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka MA.
KPK memang terus menelusuri aliran suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut. Lembaga Antikorupsi itu bahkan baru menetapkan tujuh legislator sebagai tersangka suap laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 2015.
Tersangka terbaru adalah Muhammad Afan (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019). Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Enam sudah sebelumnya. Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (16/7). (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved