Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Dipanggil KPK

Yogi Bayu Aji
22/7/2016 10:55
Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Dipanggil KPK
()

EMPAT anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara pelecehan seksual Pedangdut Saipul Jamil dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasus itu.

Para pengadil yang harus menghadap penyidik, yakni: Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang. Mereka diperiksa dalam status sebagai saksi.

"Mereka diminta keterangan untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (22/7).

Ini merupakan kali pertama bagi keempatnya diperiksa Lembaga Antikorupsi. Namun, sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Ifa Sudewi, ketua Majelis Hakim perkara Saipul, pada 22 Juni lalu.

Hari ini, Jumat (22/7), KPK juga memanggil Sareh Wiyono, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerinda. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakut.

Belum diketahui apa hubungan Sareh yang merupakan mantan ketua Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini.

"Yang pasti seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Yuyuk.

Diketahui, KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, Rabu (15/7). Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi.

Mereka ditangkap lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya