JAKSA penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara 11 tahun.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Selain dituntut 11 tahun penjara, Sutan pun diharuskan membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Ia juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk tidak dapat dipilih dan memilih setelah menjalani hukumannya selama tiga tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono.
Menurut Dody, Sutan terbukti korupsi yakni menerima hadiah uang dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar S$200 ribu.
Sutan juga terbukti menerima suap dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Dari keterangan saksi 42 saksi, terdakwa terbukti bersalah menerima hadiah berupa suap terkait pembahasan APBN-Perubahan 2013 antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR senilai S$140 ribu dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno," ujarnya.
Sesuai dakwaan, sambung jaksa, Sutan menerima hadiah dan janji berupa uang Rp50 juta dari Menteri ESDM saat itu Jero Wacik serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dari seorang pengusaha agen pengebor minyak Ahmad Yan Yusuf.
"Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," tegas dia. Hal memberatkan Ada sejumlah hal yang memberatkan Sutan. Menurutnya, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR dan ketua Komisi VII DPR membuat citra buruk lembaga DPR dan mencederai kedudukan DPR.
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tambah jaksa Dody.
Dalam menanggapi tuntutan jaksa, Sutan berkukuh tidak bersalah. Ia menegaskan sedang dizalimi karena dijadikan tersangka yang tak ada bukti.
"Satu bukti pun tidak ada," ujar Sutan dengan nada tegas.
Menurutnya, tuntutan itu merupakan kemarahan sesaat KPK yang seharusnya menjadi institusi bersama.
"Kalau saya bebas, mohon bu hakim katakan saya bebas, tapi kalau saya salah katakan saya salah," kata Sutan.
Pengacara Sutan, Eggi Sudjana, juga menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan akan menyampaikan dalam pledoi.
"Kita sangat keberatan, apalagi jumlahnya 11 tahun. Saya khawatir ini balas dendam karena Sutan pernah menyinggung kasus ini sampah," kata Eggi. Nota pembelaan (pledoi) akan disampaikan Senin, 11 Agustus 2015 pukul 13.00 WIB. (P-5)