Fraksi Partai Demokrat Usulkan Percepatan Revisi UU Pemilu

Basuki Eka Purnama
22/7/2016 06:56
Fraksi Partai Demokrat Usulkan Percepatan Revisi UU Pemilu
(Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

FRAKSI Partai Demokrat DPR mengusulkan kepada DPR untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilu. Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 lebih baik dan demokratis.

"Meskipun pemilu legislatif dan pemilu presiden masih tiga tahun lagi, tapi jika paket UU Pemilu dapat segera dibahas agar persiapan pemilu lebih matang," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono, Kamis (21/7).

Menurut pria yang akrab disapa Ibas itu, Fraksi Partai Demokrat belum menyampaikan konsep usulan, tapi sepakat jika DPR RI secepatnya membahas revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu.

Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, menurut dia, adalah wujud praktik pelaksanaan demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam memilih pemimpinnya di seksekutif dan legislatif.

Anggota Komisi X DPR RI itu menegaskan hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian bersama adalah pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien karena prosesnya hanya berlangsung satu kali.

"Salah satu cita-cita demokrasi di Indonesia adalah sistem pemilu multipartai yang sederhana dan kuat dengan melibatkan partisipasi rakyat," katanya.

Fraksi Partai Demokrat berharap seluruh komponen bangsa dapat tumbuh kesadaran dalam mengawal pelaksanaan pemilu baik eksekutif, legislatif maupun masyarakat.

Sementara itu, DPR melalui Komisi II yang membidangi Pemilu segera membahas revisi paket UU Pemilu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu.

Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, revisi tiga UU Pemilu itu salah satu tujuannya adalah menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia.

Dengan dibahasnya revisi tiga paket UU yang masuk dalam Prolegnas 2016 ini, menurut dia, maka persiapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019 dapat dilakukan sejak jauh hari. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya