Kelompok Santoso Ditawari Pengampunan

Ind/Cah/TB/EM/AU/TS
22/7/2016 07:00
Kelompok Santoso Ditawari Pengampunan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMERINTAH mempertimbangkan kemungkinan untuk memberikan pengampunan (amnesti) kepada 19 anak buah Santoso.

Mereka ialah anggota kelompok bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang kini buron setelah sang pentolan, Santoso alias Abu Wardah, tewas dalam baku tembak dengan Satgas Operasi Tinombala, di Poso, Sulawesi Tengah, Senin (18/7).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal itu seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

"Kalau mereka mau turun gunung, kita pertimbangkan untuk diberikan pengampunan karena mereka juga warga negara Indonesia," tegas Luhut.

Selain amnesti, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada kelompok Santoso. Namun, Luhut emoh menjelaskan bentuk kompensasi itu.

Dia pun menyampaikan pemerintah berupaya mengatasi masalah kelompok Santoso dengan soft approach (pendekatan lunak).

"Akan tetapi, bukan berarti kita tidak bisa menerapkan hard approach," terangnya.

Saat ditanya apakah sudah ada komunikasi dengan kelompok Santoso terkait dengan rencana pengampunan itu, Luhut menjawab sudah.

"Pesan sudah kami sampaikan," tukas dia.


Regulasi lemah

Program deradikalisasi dan antiradikalisasi masih belum optimal. Hal itu disebabkan regulasi yang memayungi kedua upaya tersebut masih lemah.

"Penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia masih menghadapi hambatan, khususnya dari sisi regulasi. UU yang menyangkut penanggulangan terorisme dari masa ke masa selalu ketinggalan zaman," ungkap Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Hamidin saat dihubungi, kemarin.

Menurut dia, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu direvisi dengan memasukkan klausul pemberian kewenangan kepada penegak hukum untuk menangkap terduga teroris, seperti orang yang dibaiat Islamic State.

"Selain itu, perlu dimasukkan sanksi bagi orang yang enggan mengikuti deradikalisasi, padahal dia berpotensi menjadi teroris," jelasnya.

Terkait dengan kelompok Santoso, Kepala Satuan Tugas Operasi Tinombala 2016 Komisaris Besar Leo Bona Lubis mengatakan pemburuan dilakukan di dua titik di Kecamatan Poso Pesisir.

Menurut data intelijen, sisa-sisa pengikut MIT terpencar jadi dua kelompok. Kelompok pertama dipimpin Basri alias Bagong dan kelompok kedua Ali Kalora.

"Mereka sudah terkepung," ungkap Leo Bona. (Ind/Cah/TB/EM/AU/TS/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya