Perludem Dorong Bawaslu Kreatif

Arif Hulwan
22/7/2016 06:05
Perludem Dorong Bawaslu Kreatif
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

NYARIS tidak adanya peluang penerapan sanksi administrasi pembatalan pencalonan kepala daerah akibat politik uang.

Ini bakal disiasati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyusun aturan yang kuat tentang pidana pemilu.

Pelanggaran pidana itu bisa jadi dasar bukti sanksi administrasi.

Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini menjelaskan Pasal 135 A UU Pilkada yang mengatur pembatalan pasangan calon yang memberikan uang kepada pemilih dibuat untuk menyulitkan penerapannya.

Syarat adanya pelanggaran pelanggaran terstruktur, sistematis, masif, dan penjelasannya, mengunci kemudahan penerapan itu.

"Keinginan pembuat UU untuk menghapus politik uang ada, tetapi belum sepenuhnya muncul. Takut kena kadernya sendiri," ujarnya dalam diskusi bertajuk Catatan terhadap Ketentuan Politik Uang di dalam Revisi Kedua UU Pilkada di kampus Universitas Trisakti, Jakarta, kemarin.

Perludem pun mendorong Bawaslu untuk kreatif menyusun peraturan Bawaslu tentang hal itu.

Titi menganalogikannya dengan KPU yang menyusun PKPU dengan pembatasan biaya makan dan transportasi yang tidak boleh berbentuk uang, tetapi barang.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi yang jadi rujukan terminologi terstruktur, sistematis, dan masif, pernah menerapkannya secara alternatif.

Artinya, sebagai contoh hanya menerapkan terstruktur dan sistematis, tanpa menyertakan masif dalam putusannya.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengaku sedang menggodok Peraturan Bawaslu termasuk tentang politik uang.

Akan tetapi, ia pesimistis bisa berkreasi seperti KPU dalam menerjemahkan terstruktur, sistematis, dan masif secara alternatif dalam peraturan lembaganya.

Bunyi Pasal 135A itu menyertakan kata dan. Artinya harus diterapkan secara kumulatif.

Alhasil, kategori pelanggaran administrasi yang bisa berujung pada pembatalan pencalonan harus memenuhi unsur pelanggaran yang melibatkan aparat, tersusun rapi, dan dampaknya terjadi di seluruh wilayah.

Namun demikian, Nelson menyebut bahwa pembatalan pencalonan itu masih mungkin jika pihaknya mengambil bukti dari dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa politik uang.

Terlebih, jika investigasi yang bakal dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu membuktikan masifnya pelanggaran tersebut.

"Itu bisa menjadi dasar Bawaslu provinsi lakukan sidang," imbuh dia.

Selain itu, Bawaslu juga mengatur mekanisme pembatalan calon yang terbukti lakukan pelanggaran politik uang dengan unsur terstruktur, sistematis, dan masif (73 ayat (2)).

Bunyi pasal yang menyebut subjek sanksi hanya calon itu bisa disiasati dalam prosesnya, karena pada praktiknya sulit ditemukan calon kepala daerah yang memberikan langsung uang kepada pemilihnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyebut politik uang pada dasarnya juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi sebab anggota partai ada yang merupakan penyelenggara negara yang menjadi ranah KPK. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya