KPK Cecar Sanusi soal Sumber Aset

Cahya Mulyana
21/7/2016 20:48
KPK Cecar Sanusi soal Sumber Aset
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mohamad Sanusi, soal sumber aset-asetnya. Hal itu untuk menelusuri sumber uang yang digunakan Sanusi memperoleh aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Hari ini (Sanusi diperiksa) menyangkut keseluruhan tanah dan bangunan," terang pengacara Sanusi, Krisna Murti, seusai menemani kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7) petang.

Menurut Krisna, Sanusi dicecar penyidik KPK tentang cara perolehan aset-aset, dan tahun kepemilikannya. Hal itu seperti aset berupa tanah dan bangunan juga aset lain.

"Artinya diperolehnya tahun berapa, didapatnya secara apa, dibelinya dengan cara cash atau kredit atau full. Pokoknya, hari ini menyangkut tanah dan bangunan sudah selesai," terangnya.

Terkait perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Sanusi antara lain mobil Toyota Fortuner, Audi, Toyota Alphard, serta mobil Jaguar. Sedangkan, apartemen yang kini disegel berada di Pulomas, Jakarta Timur, Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Residence 8, Jakarta Selatan, dan di Jakarta Residence, Jakarta Pusat, serta aset berupa rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.

Sanusi, yang diperiksa sekitar empat jam hingga 18.12 WIB, enggan menjelaskan soal materi apa saja yang ditanyakan penyidik. Ia pun langsung meninggalkan KPK menuju tahanan di Polres Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, agenda pemeriksaan Sanusi masih untuk mendalami terkait keterangan para saksi atas asetnya.

Selain Sanusi, pada perkara ini, KPK juga meminta ketarangan lima tersangka lain, yakni Vidya Listiyana, Riyantono, Musa, Danu Wira, dan Biyoumizal.

Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait TPPU Sanusi yang kesemuanya memiliki keterkaitan dengan aset Sanusi. Itu seperti Naniek Setriani merupakan sales dari perusahaan bergerak di penjualan mobil Eropa yaitu PT Audi Center, kemudian ada terkait aset berupa properti sehingga KPK butuh keterangan dari Diana Yosef merupakan sales PT Purtra Adi Prima, dan Pal Gunadi serta Herlina merupakan legal dari PT Cipta Pesona Karya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya