BEBERAPA bulan belakangan ini, topik kriminalisasi ramai diperbincangkan. Berdasarkan hasil pencarian dengan kata kunci 'kriminalisasi' di Google Trends, kecenderungan peningkatan tren tampak sejak akhir 2014.
Pada Desember 2014, baru 4 pencarian dengan kata kunci itu. Namun, jumlahnya meningkat tajam menjadi 25 pencarian pada Februari 2015. Meski sempat turun menjadi 9 pencarian pada Maret, jumlahnya kembali melonjak menjadi 25 pencarian di Juli.
Momok kriminalisasi selama ini membayangi kiprah para kepala daerah. Hal itu terpotret dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Bogor pada medio Februari 2015. Ketakutan akan kriminalisasi dinilai menjadi penghambat laju pembangunan.
Pemerintah merespons keluhan kepala daerah dengan menggodok beleid untuk mengikis kekhawatiran tersebut. Aturannya dibingkai dalam bentuk peraturan presiden (perpres), instruksi presiden (inpres), dan peraturan pemerintah (PP). Pasalnya, pemerintah melihat kekhawatiran akan kriminalisasi telah berimplikasi pada rendahnya serapan anggaran. Tercatat, ada Rp250 triliun dana proyek pembangunan yang menganggur di bank pembangunan daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan pemerintah akan mengeluarkan tiga aturan untuk memperbaiki masalah tersebut. Misinya untuk mengakselerasi perbaikan infrastruktur dan pembangunan daerah. Drafnya sudah final. Tinggal dibawa dalam rapat koordinasi lintas kementerian sebelum dibawa dalam rapat terbatas dengan Presiden.
"Intinya ada tiga, RPP Administrasi Pemerintahan, perpres percepatan pembangunan proyek-proyek strategis pemerintah pusat dan daerah, dan inpres," ujar Sofyan di Kantor Wakil Presiden, Jumat (24/7).
Perpres menyasar percepatan infrastruktur dan pembangunan daerah. Sementara inpres menjadi acuan bagi menteri, kepala daerah, serta aparat penegak hukum agar akomodatif dalam mengeksekusinya. Adapun PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur mekanisme pengadilan administrasi. Dimungkinkan kelak ruang untuk memutuskan pelanggaran administrasi.
Sofyan mengatakan RPP Administrasi Pemerintahan akan menjadi petunjuk bagaimana sebuah kebijakan dikategorikan pelanggaran administrasi atau pidana, juga akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Misalnya, tendernya tiga tapi cuma ada dua. Dicari tapi enggak ada, (lalu) pilih saja yang terbaik. Ini pelanggaran administrasi, bukan pidana. Lain halnya dengan mengambil uang, mencuri uang," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan ada dua PP yang merupakan turunan dari UU Administrasi Pemerintahan. Pertama, mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terjadi. Kedua, mengatur tata cara pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia menekankan UU Nomor 30/2014 menjamin bahwa diskresi yang dikeluarkan sejauh tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri, melakukan pelanggaran kewenangan, menguntungkan orang lain, tidak ada motif pribadi, dan diperuntukkan bagi kepentingan umum, tidak dapat dipidana.
"Yang ada adalah sanksi administrasi dan sanksi pengembalian keuangan negara. Kalau secara keuangan negara salah, ada kelebihan atau ada sesuatu yang dirugikan, dia tinggal ganti (dengan uang pribadi)," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan Presiden Jokowi dan Wapres JK siap pasang badan terkait kebijakan mempercepat penyerapan anggaran dan pembangunan infrastruktur jika terjadi masalah di kemudian hari.
"Isinya (peraturan) lebih tegas bahwa semua kebijakan yang sudah diputuskan oleh kabinet, menteri, presiden, wapres harus berjalan maksimal. Ini yang diprotek bahwa semua jadi tanggung jawab atasan, presiden dan wapres," urainya.
Yuddy berharap ke depan tidak ada lagi alasan penyerapan anggaran rendah meski ia mengakui dalam jangka pendek hal tersebut belum bisa menyelesaikan permasalahan mendasar. Oleh karena itu, diperlukan terobosan dari kepala daerah, termasuk membenahi manajemen pemerintahan daerah.
"Diperlukan terobosan-terobosan oleh kepala daerah untuk peduli terhadap masalah distribusi kegiatan belanja anggaran pemerintah dan memiliki kepedulian untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi," katanya.
Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sampai 9 Juli 2015, sistem elektronik pengadaan barang kementerian/lembaga pemerintah (e-katalog) baik pusat maupun daerah baru mencatat transaksi sebesar Rp11 triliun dan saat ini sudah 40 ribu lebih barang/jasa yang masuk dalam e-katalog.
Kepala daerah ribet
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai alasan kriminalisasi tidak kuat. Pasalnya, selama ini sudah ada payung hukum yang melindungi pejabat pembuat keputusan. Mekanismenya pun sudah diatur. "Kalau payung hukum cukup, proses dan mekanisme jelas seharusnya tak usah takut. Kepala daerah kita memang ribet," tegasnya, akhir pekan lalu.
Berkenaan dengan hal itu, Kemendagri sudah memanggil kepala daerah dan pejabat terkait untuk memaparkan dan mengurai persoalan mereka. "Jadi ini cuma dipersepsikan saja. Kalau perencanaannya baik, seharusnya tak masalah."
Ia mengingatkan pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada pemda yang lambat menyerap anggaran. Sanksi itu berupa disinsentif, yaitu tidak mendapatkan anggaran tambahan mulai tahun depan Rp100 miliar per daerah. Kepala daerah juga akan mendapat teguran sampai pemberhentian sementara untuk pembinaan khusus dari Kemendagri.
"Rata-rata penyerapan anggaran hanya 25%-30%. Namun, mereka (daerah) optimistis bisa mengejar ketertinggalan pada semester dua ini," tutur politikus PDIP itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengawasi pengadaan barang dan jasa sekaligus menindak bila ada petunjuk dugaan tindak pidana korupsi. Namun, KPK akan mendukung upaya percepatan penyerapan anggaran dan pembangunan.
"Sebenarnya soal penyerapan anggaran yang sangat minim, tidak perlu dikhawatirkan selama penyelenggara negara melaksanakan mekanisme sesuai aturan," papar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Ia berharap pemerintah memastikan segala kebijakan itu berjalan sesuai aturan dan tidak berpotensi korupsi. "Sebab, yang sering terjadi adalah penyelenggara negara memiliki mens rea dengan melanggar SOP pengadaan barang jasa. Yang paling sering terjadi adanya kickback," ungkap Indriyanto. (Pol/Cah/P-3)