Hakim Tipikor PN Bandung Dipanggil KPK

Yogi Bayu Aji
21/7/2016 15:18
Hakim Tipikor PN Bandung Dipanggil KPK
(Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi, tersangka kasus dugaan suap Jaksa pada Kejati Jabar. -- MI/Rommy Pujianto)

SRI Mumpuni dan Marudur Bakara, dua hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (21/7).

Sri dan Marudut merupakan hakim yang menangani perkara anggaran pengelolaan dana kapita program jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang. Sri sedianya diperiksa pada Rabu (20/7) lalu.

Namun, Sri tidak hadir sehingga KPK memanggilnya kembali pada hari ini. Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan karena penyidik ingin mendalami penanganan korupsi dana Jamkesmas di persidangan.

Priharsa tidak membantah salah satu yang didalami menyangkut tidak adanya nama Ojang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Penyidik tentu perlu untuk mengetahui detail prosesnya di persidangan," papar Priharsa.

Diketahui, Ojang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi kepada dua jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Dia diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta.

Uang diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Subang. Politikus PDI Perjuangan juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak.

Pada saat Ojang ditangkap pada 11 April lalu, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK. Kini, KPK juga menduga Ojang telah memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum.

Penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang. Aset itu antara lain mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson, serta satu Yamaha ATV.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka pencuci uang. Surat perintah penyidik pada perkara pencucian uang ini dikeluarkan pada 25 Mei lalu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya