Anggota DPRD DKI Akui Ada Pertemuan di Rumah Aguan

Renatha Swasthy
21/7/2016 07:42
Anggota DPRD DKI Akui Ada Pertemuan di Rumah Aguan
(Prasetyo Edi Marsudi -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KETUA DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku ada pertemuan di rumah Sugianto Kusuma alias Aguan bersama sejumlah anggota DPRD lain yakni Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Ongen Sangaji, dan Selamat Nurdin. Namun, Prasetyo menegaskan tidak ada pembicaraan penting.

"Saya sudah lama nggak silaturahmi, jadi saya mau silaturahmi terus saya pikir yang lain mau ikut, jadi saya ajak," ujar Prasetyo saat bersaksi buat terdakwa eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan ajudannya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Prasetyo mengaku dekat dengan Aguan. Ia merupakan mantan karyawan bos PT Agung Sedayu Grup di anak perusahaan, PT Artha Graha.

Dalam pertemuan di rumah itu, Prasetyo mengaku tidak membicarakan apa-apa.

"Kita datang, makan mpek-mpek, lalu karena saya merokok, saya ngerokok di luar," ujar Prasetyo.

Taufik mengaku, datang bersamaan dengan Sanusi. Kala itu, dia ditelepon oleh Prasetyo buat silaturahmi dengan Aguan. Ia lantas mengajak Sanusi.

Keduanya kemudian datang ke rumah Aguan. Sama dengan Prasetyo, politikus partai Gerindra itu mengaku tidak membicarakan apa-apa.

Dalam pertemuan itu dia justru melihat Sanusi berbicara dengan Ariesman.

"Sanusi bicara dengan Ariesman tapi tidak tahu apa," ungkap Taufik.

Setali tiga uang, Ongen dan Selamat yang hadir dalam pertemuan mengaku tidak membicarakan apa-apa. Ongen usai makan mpek-mpek pergi merokok dengan Prasetyo di luar.

Selamat mengaku selama 30 menit berada di rumah Aguan tidak melakukan apa-apa. Dia lalu ditegur hakim supaya tidak berbohong.

"Jangan berbohong, tadi sudah bersumpah. Mana ada 30 menit nggak ngapa-ngapain," hardik Hakim Ketua Sumpeno.

Terkait teguran itu, Selamat berkukuh tidak berbohong. Ia mengaku tidak berbuat apa-apa.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI nonaktif, Mohamad Sanusi membenarkan adanya pertemuan antara anggota DPRD DKI, bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja di kediaman Aguan. Dalam pertemuan itu, Sanusi menyebut adanya pembicaraan tentang pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

"Saya enggak tau (agenda pertemuan itu. Tapi, pas saya datang di teras belakang banyak yang ngerokok, dan ada singgung surat Gubernur tentang Pantura (pantai utara Jakarta)," kata Sanusi saat menjadi saksi dari terdakwa Ariesmam Widjaja dan Trinanda Prihantono di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Sanusi mengaku dalam pertemuan itu dia diberikan kesempatan menjelaskan alur pembahasan raperda tersebut. Pasalnya, Aguan ingin pembahasan Raperda tersebut dipercepat.

"Mereka minta proses (pembahasan raperda) enggak bertele-tele," ucap Sanusi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya