Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Yogya Langgar HAM

Ahmad Mustaqim
21/7/2016 07:05
Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Yogya Langgar HAM
(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada pelanggaran hak asasi manusia di kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Jalan Kusumangara Nomor 119, Kota Yogyakarta, pada 15 dan 16 Juli 2016.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kesimpulan sementara itu merupakan temuan atas enam variabel dari data-data yang diperoleh dari sejumlah pihak, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, mahasiswa Papua, Gubernur DIY, dan Kepolisian di Yogyakarta.

"Baru dugaan. Ada indikasi pelanggaran HAM dalam enam variabel itu," kata Natalius di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Rabu (20/7).

Ia menjelaskan, pengumpulan informasi, data, dan fakta atas kasus itu dilakukan berbasis dua aturan hukum, yakni UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis.

Adapun enam variabel itu, antara lain, pertama mahasiswa tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat oleh negara, dalam hal ini aparat kepolisian.

Menurut Pigai, menyampaikan pendapat merupakan hak kodrati yang menyangkut individu. Ia berpandangan, negara semestinya menyiapkan perlindungan.

"Negara tidak memiliki kewenangan mutlak membatasi kebebasan berekspresi. Tidak ada alasan negara membatasi pikiran orang lain. Belum terjadi sudah membatasi. Siapa tahu pendapat bisa muncul berbeda-beda," ujarnya.

Variabel kedua, yakni adanya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.

Dengan mendasarkan HAM, Pigai menuturkan, manusia tidak bisa dianiaya ataupun penyiksaan. Dalam hal ini Komisi mengaku telah mencari keterangan kepada korban, seperti Obi Kogoya, mahasiswa Papua lain, saksi, dan juga kepolisian.

Pigai menuturkan ada temuan tindakan rasial dalam variabel ketiga. Tindakan rasial tersebut berupa ungkapan-ungkapan rasis yang ditujukan kepada mahasiswa Papua. "Itu bertentangan dengan UU Nomor 40."

Pada variabel keempat, Komisi menemukan fakta adanya kelompok intoleran, yakni ormas, yang mendatangi asrama dengan berorasi yang disertai ungkapan-ungkapan kasar menjurus tindakan rasisme. Di saat yang bersamaan, aparat secara sadar membiarkan hal itu terjadi.

"Pembiaran yang dilakukan aparat adalah pelanggaran HAM dan bertindak tidak profesional. Kenapa pembiaran? Karena tugas pemerintah melindungi masyarakat sebagai warga negara," katanya.

Pada temuan variabel kelima, Komisi menduga pemerintah DIY tidak mencegah tindakan rasial agar tidak meluas. Menurutnya, hal itu semestinya dilakukan untuk menjaga ketenteraman masyarakat.

Temuan terakhir, Komisi mendapati fakta adanya delapan orang ditahan dan satu di antaranya menjadi tersangka. Menurut Pigai, setiap orang harus diperlakukan dengan adil dengan tidak diskriminatif, secara obyektif, dan berimbang sesuai UU HAM.

"Tidak boleh memperlakukan orang atas dasar asas kebencian," kata Pigai, mengutip Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2008.

Ia menambahkan, Komisi akan melakukan penguatan data, fakta, dan informasi lebih lanjut di Jakarta. Data yang diperoleh saat ini dinilai menjadi informasi verbal.

"Bisa terbukti semua variabel, bisa saja lima variabel, atau bisa saja tiga. Jika sudah ada kesimpulan, akan kami sampaikan nanti di Jakarta," pungkasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya