KEPALA Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto menyebutkan sebanyak delapan hakim dijatuhi hukuman berat karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada periode Januari-Juni 2015. Total ada 75 hakim yang dihukum karena melanggar KEPPH selama periode itu.
"Sebanyak 8 hakim mendapat hukuman berat, 6 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 61 hakim mendapat sanksi ringan karena melanggar KEPPH selama periode Januari-Juni 2015," kata Sunarto seperti yang disitat dari laman MA di Jakarta, kemarin (Minggu, 26/7/2015).
Salah seorang yang mendapat hukuman berat ialahhakim berinisial H Mchr. Ia dicopot dari jabatan ketua Pengadilan Agama karena melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 19 ayat 4 huruf a.
Badan Pengawas MA juga menjatuhkan sanksi berat kepada hakim adhoc berinisial K Ahd Jh. Ia diberhentikan tetap tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik yang tertuang dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY.
"Ada tiga hakim adhoc yang dikenai sanksi: 1 hakim adhoc mendapat saksi berat dan 2 diberi hukuman ringan," bebernya.
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan hukuman disiplin berat tidak selamanya terkait penyelewengan terhadap tugas, seperti menerima sesuatu dari pihak lain. "Bisa saja kesalahan teknis yudisial sehingga dianggap tidak proporsional oleh MA," ujar Suhadi.
Ia menambahkan sanksi terhadap 75 hakim merupakan bukti pengawasan hakim oleh MA telah berjalan.
Menurutnya, Badan Pengawas begitu menerima laporan masyarakat langsung menindaklanjutinya agar pelanggaran-pelanggaran yang ada bisa tertangani.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengapresiasi sanksi atas 75 hakim oleh Mahkamah Agung. Ia berharap para hakim harus tetap diawasi sekalipun telah keluar sanksi, kalau perlu ditindak lebih tegas jika kembali mengulangi kesalahan.
"KY mengapresiasi MA memberi sanksi kepada hakim. Kami berharap hal ini menjadi contoh bagi para hakim untuk menaati aturan sehingga kesalahan sama tidak kembali terulang oleh para hakim," ujar Anshori kepada Media Indonesia saat dihubungi, kemarin.
Ia pun berharap kerja sama antara KY dan MA khususnya dalam pengawasan dan pemberian sanksi terus dikembangkan.
Badan Pengawas MA juga menghukum 13 panitera, 8 wakil panitera, 5 wakil sekretaris, 10 panitera muda, 18 panitera pengganti, 5 juru sita, 4 juru sita pengganti, 5 pejabat struktural, 20 staf. Adapun 1 calon hakim diberi peringatan.(Cah/Adi/Ind/Ant/P-5)