KEJAKSAAN Agung menyatakan berkas perkara milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan penyidik KPK Novel Baswedan belum lengkap. Kedua berkas perkara itu sudah dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi sebelum disidangkan.
"Belum lengkap. (Berkas-berkas tersebut) masih P19 dan sudah dikirimkan kembali ke penyidik Polri untuk dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana di Jakarta, kemarin (Minggu, 26/7/2015).
Ketika dikembalikan, sambungnya, kejaksaan menyertakan surat berisikan petunjuk dari jaksa peneliti berkas kepada penyidik Polri untuk dilengkapi, baik formal maupun materiil, agar layak diajukan ke tingkat pengadilan untuk disidangkan.
"Diharapkan pihak Polri memenuhi petunjuk jaksa sehingga bisa segera P21 (dinyatakan lengkap)," lanjut Spontana.
Kasus Abraham Samad terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch Muhamad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015.
Laporan itu didasarkan atas pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut Samad melancarkan lobi-lobi politik karena mengincar posisi sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
Samad disebut-sebut bertemu dengan petinggi PDIP di 'Rumah Kaca' The Capital Residence, SCBD, Senayan. Selain tersangka 'Rumah Kaca', Samad juga menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Perkara tersebut ditangani Polda Sulawesi Selatan-Barat.
Adapun Novel yang merupakan mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu dijadikan tersangka kasus penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Penetapan itu terjadi pada 2012 ketika ia menyidik kasus korupsi mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo pada Jumat (24/7) mengatakan perkembangan kasus Samad dan Novel masih dalam tahapan prapenuntutan. "Apakah siap diajukan ke persidangan atau tidak, itu sedang diteliti kelengkapan berkasnya, baik persyaratan formal maupun materiilnya," kata Prasetyo.
Menurutnya, Kejagung mempunyai waktu 14 hari sejak berkas tersebut dikirimkan oleh penyidik. "Paling lambat 14 hari sudah harus ditentukan sikapnya. Kita nyatakan lengkap atau kami kembalikan ke penyidik Polri dengan petunjuk," terang Prasetyo.
Seluruh berkas perkara Novel telah diserahkan ke kejaksaan pada 10 Juli 2015. Namun, proses penelitian di kejaksaan tertunda karena terpotong libur Lebaran.
Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (23/7) lalu, berharap berkas tersebut segera diteliti. "Mungkin masih suasana Lebaran. Beri kesempatan jaksa menilai dari berkas itu," ungkapnya.(Ind/P-5)