Politikus Golkar Segera Diadili terkait Kasus Damayanti

Cahya Mulyana
20/7/2016 19:47
Politikus Golkar Segera Diadili terkait Kasus Damayanti
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas politikus Partai Golkar juga anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto. Kolega Damayanti Wisnu Putranti itu akan disidangkan dalam 14 hari kerja di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta.

"Pada hari ini dilakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tahanan yaitu BSU (Budi Supriyanto) ke penuntut umum atau tahap 2. Tersangka penerimaan hadiah terkait proyek Kemen-PU Pera (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) ini akan segera disidangkan, maksimal 2 pekan dari sekarang di PN Tipikor Jakarta," papar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7).

Menurutnya, Budi akan menjalani pembuktian atas sangkaan penerimaan suap dari perkara pembanguan infrastruktur di Maluku Utara tahun anggaran 2016. KPK pun akan terus mendalami segala fakta persidangan guna lakukan pengembangan pada perkara ini terhadap pihak lain.

Hal itu juga ditegaskan sebelumnya oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Ia menegaskan KPK terus lakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V seperti memeriksa Wakil Ketua Komisi V Muhidin Muhammad Said dan mengembangkan fakta persidangan dari terdakwa dalam kasus ini, Damayanti.

"Sama hal juga yang ada di persidangan tentang jatah proyek terkait Damayanti dkk. Kalau seandainya informasi itu ada tambahan penguatan dengan bukti-bukti yang lain, itu akan ditindaklanjuti oleh KPK," terang Laode di Gedung KPK, Senin (18/7).

Laode menegaskan, KPK akan mengangkut semua anggota DPR Komisi V dan pihak lain ke meja hijau apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka pada kasus ini. Hal itu merupakan komitmen KPK bahwa penanganan perkara ini akan tuntas tanpa pandang bulu.

"Satu hal yang sudah kami bicarakan dari dulu, bahwa kami berlima pernah bilang juga, bahwa kalau seandainya suatu kasus itu melibatkan banyak orang, ya tentu kita harus berbuat adil kan tidak boleh pilih kasih. Namun, itu harus didukung oleh bukti-bukti yang cukup," tegasnya.

Sementara itu, Priharsa menjelaskan Muhidin diperikaa untuk tersangka Budi Supriyanto. Pemeriksaan kali ini, penyidik akan menggali keterangan dari Muhidin mengenai pertemuan-pertemuan terkait pembahasan anggaran Kemen-PU Pera tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan dikonfirmasi mengenai pertemuan-pertemuan terkait pembahasan anggaran Keme-PU Pera, baik pertemuan formal di komisi maupun pertemuan informal," tukasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya