MAHKAMAH Agung menyatakan dengan tegas tidak ingin mencampuri perkara laporan hakim Sarpin Rizaldi ke Mabes Polri terhadap dua komisioner Komisi Yudisial karena hal itu bukan masalah kelembagaan. Mahkamah Agung pun mengaku telah menerima rekomendasi sanksi terkait dengan Sarpin dari KY dan masih akan mempelajarinya untuk mengambil keputusan melalui rapat pimpinan.
Hal tersebut dikemukakan juru bicara MA Suhadi di Jakarta, kemarin (Minggu, 26/7/2015). "MA menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Sarpin. Itu bukan masalah kelembagaan, terserah yang bersangkutan," katanya.
Menurut Suhadi, MA berpandangan gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Sarpin terhadap dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri itu merupakan masalah pribadi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Tedjo Edhy Purdijatno melakukan upaya mediasi dengan kedua belah pihak.
Namun, hakim Sarpin berkeras untuk tetap melanjutkan proses hukum lantaran alasan sakit hati dengan pernyataan dua pemimpin KY yang dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baiknya.
Hal itu dibenarkan pengacara Sarpin, Dion Pongkor. Dion menjelaskan kliennya sudah memberikan somasi kepada komisioner KY terlebih dahulu, tapi tidak ditanggapi sehingga pihaknya melanjutkan proses ke ranah hukum.
"Karena tidak ditanggapi lalu kita laporkan ke polisi dan sudah masuk ranah hukum. Kita ingin proses jalan terus," tegasnya. Menanggapi adanya ajakan mediasi dari Menko Polhukam, pihaknya menghargai upaya itu. "Semua ajakan kita hargai."
Dua komisioner KY dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini (27/7) di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Perkara itu bermula dari dilaporkannya Sarpin oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KY terkait dengan putusannya yang mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan--sekarang Wakapolri--oleh KPK. Sidang pleno KY merekomendasikan Sarpin dijatuhi sanksi berupa enam bulan nonpalu.
Di sisi lain, Sarpin merasa keberatan dan melaporkan dua komisioner KY tersebut ke Mabes Polri.
Untuk menanggapi konflik hakim Sarpin dengan dua komisioner KY tersebut, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau kritik demi kepentingan umum saat ini dilihat sebagai pelanggaran pidana dan dapat mengancaman kehidupan berdemokrasi. "Ini berbahaya sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat," katanya.(Ind/P-2)