Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
REFORMASI birokrasi di tubuh kejaksaan yang digulirkan sejak awal 2000 ibarat jauh panggang dari api. Parameter itu terlihat dari sejumlah kasus hukum yang melibatkan jaksa, serta banyaknya pengaduan masyarakat terkait lambannya proses penanganan perkara.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Choky Ramadhan mengatakan hal tersebut di sela diskusi bertajuk 'Catatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan', di Jakarta, Rabu (20/7). Turut hadir selaku pembicara Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Indro Sugianto dan anggota Ombudsman Ninik Rahayu.
"Citra kejaksaan dalam satu terakhir ini telah tercoreng, pupus, karena ada 2 jaksa ditangkap KPK. Belum lagi kasus penjualan barang bukti oleh jaksa di Nusa Tenggara Timur, yang ternyata dilakukan tanpa standar prosedur," ujar Choky.
Korps Adhyaksa yang akan merayakan HUT ke-56 pada Jumat (22/7), sebaiknya segera melakukan pembenahan internal. Kejaksaan juga wajib merefleksikan momen tersebut dari sisi pencapaian, profesionalitas, integritas, dan pelayanan masyarakat.
Choky menjelaskan, instrumen yang menjadi pedoman wacana reformasi birokrasi sejatinya telah disusun oleh kejaksaan, antara lain Audit Tata Kepemerintahan Pada Kejaksaan RI (2001), Agenda Pembaruan Kejaksaan RI (2003), Cetak Biru Pembaruan Kejaksaan RI (2005), Program Reformasi Birokrasi (2008), dan Profil Kejaksaan RI 2025 (2009).
Namun, reformasi birokrasi di kejaksaan seperti berjalan di tempat. Keberadaan instrumen itu pun justru tidak membawa perubahan yang berarti. Walhasil, dampak permasalahan dari buruknya penataan birokrasi internal itu masih dirasakan hingga saat ini.
Semua persoalan internal birokrasi, terang Choky, sebenarnya sudah diketahui oleh kejaksaan itu sendiri. Dalam dokumen Profil Kejaksaan yang dikeluarkan pada 2009 telah dijelaskan bahwa akar persoalan ialah keterbatasan anggaran untuk menangani perkara, sistem pengawasan internal, dan ketiadaan transparansi jenjang karier.
"Mengenai anggaran minim ini akan membuka peluang adanya potensi korupsi. Sering kali jaksa memeras untuk mencari tambahan biaya dari pihak yang berperkara dan cenderung melanggar HAM," ujarnya.
Kondisi serupa juga terlihat kala kejaksaan melakukan mutasi dan promosi jabatan. Pasalnya, Peraturan Jaksa Agung Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pengembangan Karier Pegawai Kejaksaan ternyata masih yang memberikan celah diskresi kepada pimpinan untuk merotasi posisi secara subjektif.
Indro menambahkan, realisasi reformasi birokrasi kejaksaan seolah melambat, khususnya dalam hal sumber daya manusia (SDM) yang fokus pada persoalan manajemen penanganan perkara. Tidak ada efek apa pun dari seluruh wacana reformasi birokrasi yang sudah dibangun kejaksaan.
"Dan ini semakin memelan, tidak berjalan kelembagaan internal yang mengurusi reformasi internal di bawah wakil jaksa agung. Apalagi setelah wajagung tak aktif dan pensiun," kata Indro.
Kejaksaan, tambah dia, terbilang cukup unik. Jaksa yang biasanya menangani kasus pidana umum dan khusus justru bisa dimutasi ke bagian yang tidak terkait dengan perkara, seperti pembinaan maupun keuangan.
"Jabatan-jabatan itu tidak ada pemetaan, mana yang harus dipegang jaksa dan yang dipegang TU (tata usaha). Semua jabatan dirangkap jaksa sehingga TU yang non jaksa dianggap warga kelas dua. Padahal, jumlah TU lebih banyak ketimbang jaksa."
Bobroknya citra kejaksaan juga dapat dilihat dari banyaknya pengaduan yang diterima Ombudsman Republik Indonesia. Tercatat kurun Januari-Juni 2016 Ombudsman menerima 58 pengaduan masyarakat yang menyangkut profesionalitas jaksa.
"Laporan itu seperti jaksa minta uang untuk membantu penanganan kasus, menyalahgunakan wewenang, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut soal kapan berkas akan dilimpahkan," terang Ninik.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum enggan berkomentar soal informasi yang meyebut kejaksaan gagal melaksanakan reformasi birokrasi.
"Saya belum bisa berkomentar karena tidak tahu isi diskusi itu. Yang pasti tahun ini citra kejaksaan mengalami peningkatan positif di mata publik," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved