KOMISI Pemberantasan Korupsi memandang penting keterangan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, untuk memastikan dugaan atas perintah pemberian uang suap sebesar US$10.700 dan US$5.000 kepada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dari hasil pemeriksaan akan menentukan posisinya dalam perkara tersebut.
"KPK perlu memeriksa Gatot dan Evy sebab hasil pemeriksaan akan menentukan posisi dalam perkara suap hakim PTUN Medan. Potensi keduanya sangat tergantung pendalaman pemeriksaan saksi, selain alat bukti lainnya jadi bisa atau tidak berpotensi jadi tersangka," papar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Untuk keperluan tersebut KPK berharap Gatot dan Evy memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum dijemput paksa jika kembali mangkir. Sebelumnya Gatot yang sedianya diperiksa untuk kedua kalinya kemarin meyatakan berhalangan.
KPK pun menjadwalkan kembali pemeriksaan mereka hari ini (27/7). Indriyanto menambahkan sudah mendapat konfirmasi bahwa Gatot dan Evy sepakat hadir pada pemeriksaan. Pada pemeriksaan hari ini KPK akan fokus mendalami keterlibatan Ketua DPD PKS Sumut itu atas dugaan sebagai pihak yang memerintahkan suap.
"Jadi keduanya (Gatot dan Evy) akan diperiksa sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, dan juga tadi Gatot telah menelepon langsung penyidik untuk menyampaikan hal yang sama dan penyidik memenuhi," terang Priharsa.
Diduga, Gatot memerintahkan pemberian sejumlah uang untuk selanjutnya dibagikan kepada tiga hakim PTUN Medan, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, juga untuk panitera Syamsir Yusfan.
Kemudian, uang yang diduga dari pihak Gatot itu diserahkan melalui perantara yakni staf pribadi Gatot kepada Gerry sebelum terjadi transaksi dan tertangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan pada Kamis (9/7). Kesaksian Gerry Kuasa hukum Gerry, Hae-rudin Massaro, mengatakan Evy berperan penting dalam dugaan pihak yang memerintahkan suap.
"Dia (Evy) sering telepon Gerry dan Pak OC Kaligis itu untuk menanyakan kelanjutan kasus di PTUN dan memberikan uang. Tapi uang itu untuk melancarkan pro-sesnya," katanya saat ditemui di Gedung KPK.
Adapun Gerry kini mulai 'bernyanyi' soal peran OC Kaligis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus suap hakim PTUN Medan tersebut. Haeruddin yang juga paman Gerry mengatakan Kaligis pernah meminta Gerry untuk bungkam dan tidak banyak 'bernyanyi' ke KPK.
"Waktu Jumat, hari Lebaran, Gerry Lebaran ke Rutan Guntur untuk salat Jumat. Keluar dari Jumatan Gerry ditanya kenapa tidak pasang badan saja dan biayanya ditanggung. Itu Gerry ngomong sama saya," kata Haeruddin menirukan cerita Gerry, Sabtu (25/7).
Menurut Haeruddin, Gerry menolak dan bilang bahwa KPK sudah punya bukti rekaman dan sadapan. Pihak OC Kaligis yang dimintai konfirmasi terkait hal itu tak mau menanggapi. Tim hukum Kaligis melalui jubirnya, Afrian Bondjol, tidak mau menanggapi 'nyanyian' Gerry sebelum kliennya dibawa ke persidangan.(P-2)