KPK Kembali Periksa Budi Supriyanto Terkait Kasus Suap Kementerian PUPR

Damar Iradat
20/7/2016 14:34
KPK Kembali Periksa Budi Supriyanto Terkait Kasus Suap Kementerian PUPR
(ANTARA/Rosa Panggabean)

MANTAN anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Tersangka BSU akan jalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus tersebut," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7).

Budi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret lalu. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan penyelidikan penyidik KPK atas kasus yang menjerat Damayanti Wisnuputranti.

KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT WTU Abdul Khoir serta Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.

Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga menerima uang sekitar SGD305 ribu.

Abdul Khoir juga telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun pejara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Sedangkan, proses hukum Damayanti, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini masih berjalan di pengadilan. Mereka didakwa menerima suap dari Khoir. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya