Menko Polhukam Mengaku Pemerintah Sedang Amati Pokemon Go

Dheri Agriesta
20/7/2016 14:24
Menko Polhukam Mengaku Pemerintah Sedang Amati Pokemon Go
(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

PERMAINAN Pokemon Go cukup digandrungi masyarakat Indonesia terutama mereka yang tumbuh pada tahun 90-an. Pro dan kontra terhadap permainan itu pun bermunculan dan menyebabkan pejabat negara angkat bicara.

Permainan Pokemon Go yang berada di ponsel pintar meminta akses untuk menggunakan kamera pengguna. Kamera itu nantinya akan membuat monster yang akan ditangkap terlihat seolah ada di hadapan pengguna dari layar ponsel pintar.

Kekhawatiran pun muncul mengingat permainan ini meminta akses lokasi ponsel pintar untuk mendukung beragam fitur dalam permainan. Aparat keamanan pun mengeluarkan sejumlah larangan untuk tidak memainkan permainan ini di wilayah strategis, seperti markas militer dan gedung kementerian.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah tengah mengamati permainan yang dikembangkan oleh Nintendo dan Niantic ini. Segala kemungkinan bisa saja terjadi mengingat perkembangan teknologi yang begitu pesat.

"Permainan Pokemon ini sedang kita amati juga. Siapa tahu akan menjadi masalah di kemudian hari. Apakah ini benar bisa digunakan untuk kepentingan apa, bisa jadi masalah. Karena itu kita sangat mewaspadai perkembangan teknologi yang begitu cepat," jelas Luhut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang anggota bermain Pokemon Go saat kerja dan di markas. Masyarakat umum juga dilarang main Pokemon Go di markas Kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto sudah menyampaikan secara lisan soal larangan bermain Pokemon di markas sewaktu kerja. Menurut Awi, belum ada polisi yang ditindak gara-gara main Pokemon.

Anggota yang melanggar pun akan dikenai sanksi disiplin. Bentuk sanksi diserahkan kepada pimpinan dan sesuai tingkat kesalahan.

Polisi juga melarang keras masyarakat mencari Pokemon di markas Kepolisian, khususnya Mapolda Metro Jaya. Awi menyampaikan, permainan tersebut hanya boleh dimainkan di area publik. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya