Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali Mohammad Sanusi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka MSN akan diperiksa dalam kasus TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7/2016).
Selain Sanusi, hari ini, KPK juga akan memanggil 10 saksi dari swasta. Mereka adalah Trian Subekhi, Maria Susanti, Miarni Ang, Boy Ishak, Naniek Setiarini, Diana Yosep, Agus Soesiani, Agung Dwi Priyatno, Herlina, dan Pal Gunadi.
Pada 11 Juli lalu, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi untuk menyamarkan asal-usulnya.
Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Surat perintah penyidikan ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah soal Reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi diduga menerima Rp2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.
Sejumlah aset milik Sanusi juga telah disita penyidik KPK. Aset yang disita antara lain, mobil Toyota Fortuner, Audi, Toyota Alphard, serta mobil Jagual bernomor polisi B 123 RX.
Begitu juga dengan apartemen yang kini disegel berada di Pulomas, Jakarta Timur; Thamrin Residence, Jakarta Pusat: Residence 8, Jakarta Selatan; dan di Jakarta Residence, Jakarta Pusat.
Sementara, satu unit rumah yang disita terletak di daerah Permata Regency, Jakarta Barat. Aset-aset itu diduga dimiliki Sanusi, yang dibeli dari berbagai pihak dan diduga dari hasil korupsi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved