Banyak Fakta Baru, KPK Terus Usut Kasus Suap Reklamasi

Damar Iradat
20/7/2016 12:40
Banyak Fakta Baru, KPK Terus Usut Kasus Suap Reklamasi
(Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan berhenti mengusut kasus suap rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi. Fakta-fakta baru di persidangan bisa dijadikan alat bukti baru dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sejauh ini, pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang ada di persidangan. Dengan temuan fakta-fakta baru, penyidik KPK terus mengumpulkan bukti-bukti lain dalam kasus itu.

"Yang jelas, penanganan kasus ini belum berhenti. Justru, dengan banyaknya terungkap fakta-fakta baru di persidangan, jadi basis informasi baru bagi penanganan perkara terkait reklamasi ini," jelas Priharsa di Gedung KPK, Selasa (19/7).

Namun, ia menegaskan, dengan bertambahnya fakta-fakta baru di persidangan belum tentu bakal ada tersangka baru dalam kasus yang menyeret mantan anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi.

Untuk menetapkan tersangka baru, kata dia, tergantung dari bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

Sementara itu, untuk menetapkan tersangka baru, KPK belum menemukan alat-alat bukti lain. Akan tetapi, ia tidak menampik jika alat bukti tersebut bisa ditemukan dalam fakta persidangan.

"Penanganan perkara kan dilakukan dengan berbagai macam strategi. Salah satu yang bisa digunakan mengajukan bukti-bukti di persidangan, baik itu kesaksian atau pentunjuk," ucap dia.

"Untuk bisa memancing fakta-fakta lain, atau bisa juga untuk mendapatkan penetapan hakim terhadap fakta-fakta itu, jadi masuk pertimbangan hakim lebih kuat," tambahnya.

Dalam kasus Raperda Reklamasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Muhammad Sanusi, Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. Sanusi menjadi tersangka penerima suap, sementara Ariesman dan Trinanda berperan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat ini proses persidangan Ariesman tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan Senin (18/7) lalu, terungkap ada pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap Raperda Reklamasi, salah satunya adalah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy Marsudi.

Dalam persidangan, jaksa sempat memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan Sanusi, pada 17 Maret 2016.

Dalam rekaman itu, Sanusi mengatakan kepada Pupung bawha Prasetyo tidak adil dalam membagikan uang kepada anggota DPRD yang lain. Bahkan, Pras disebut terlalu banyak membagikan uang.

"Iya, itukan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetio), makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya