KKP Minta Perpres Soal Reklamasi Teluk Benoa Dikaji Ulang

Basuki Eka Purnama
20/7/2016 07:33
KKP Minta Perpres Soal Reklamasi Teluk Benoa Dikaji Ulang
(Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa -- ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar Peraturan Presiden 51/2014 terkait reklamasi Teluk Benoa. Pasalnya, KKP, selama ini, merasa disudutkan terkait reklamasi Teluk Benoa.

"Perpres 51/2014 merupakan regulasi Presiden yang menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut. KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini go atau no go," ungkap KKP dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Rabu (20/7).

KKP menambahkan karena belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa maka KKP meminta agar Perpres 51/2014 segera ditinjau ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang);

"Selama masa review, seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan. Selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait," imbuh KKP. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya