Hari Keadilan Internasional, Kawan8 Ingatkan Soal Kasus JIS

Fario Untung
20/7/2016 07:15
Hari Keadilan Internasional, Kawan8 Ingatkan Soal Kasus JIS
()

SEBAGAI rangkaian untuk memperingati Hari Keadilan Sedunia pada 17 Juli, Kawan8 yang merupakan perkumpulan relawan netizen untuk kasus rekayasa JIS 2014 meminta masyarakat mengingat kembali dugaan rekayasa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS).

"Kasus ini telah mengantarkan delapan orang tidak bersalah ke dalam penjara, salah satunya tewas dalam tahanan polisi. Mereka menjadi korban ketidakadilan akibat malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu,” kata Koordinator Kawan8, Arita GZ melalui keterangan pers, Selasa (19/7).

Dengan turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas Neil Bantleman, salah satu terdakwa yang merupakan guru JIS, menurut Arita, Kawan8 mendesak agar MA juga secepatnya menurunkan salinan putusan atas enam korban lainnya.

Hal itu diperlukan agar para pengacara korban dapat segera mempersiapkan langkah hukum. Bagi Arita, momentum pembersihan MA yang setidaknya dapat dilakukan saat ini adalah persoalan administrasi.

"Salinan putusan butuh waktu lama untuk tiba di tangan pengacara korban, padahal sidang putusan sudah lama berlalu. Ini menunjukkan kelemahan Mahkamah Agung dalam mengelola administrasi,” papar Arita.

Arita yakin hakim akan bersikap adil kali ini karena menurutnya telah banyak masyarakat dan media yang menyadari kalau kasus ini sarat rekayasa. Kondisinya berbeda dengan saat awal kasus ini mencuat.

Karena itu Arita menegaskan bahwa tujuan gerakan relawan ini membawa para korban kriminalisasi ini kembali ke rumah mereka dan berkumpul bersama keluarganya. Serta negara merehabilitasi nama baik para korban kriminalisasi kasus ini.

Saat ini para relawan, netizen tengah mengumpulkan sumbangan untuk perjuangan pembebasan 7 korban rekayasa kasus JIS 2014. Kawan8 mengumpulkan donasi di https://m.kitabisa.com/justice4theinnocents yang pada 17 Juli 2016 dananya telah terkumpul sebesar Rp203.799.419.

Sebelumnya, penggugat melalui pengacaranya meminta ganti rugi dari yang sebelumnya US$12,5 juta menjadi US$125 juta kepada pihak JIS. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya