Tidak Perlu Pembakuan Pelibatan TNI

Kim/Gol/P-5
20/7/2016 05:30
Tidak Perlu Pembakuan Pelibatan TNI
(AFP PHOTO / OLAGONDRONK)

TEWASNYA orang yang diduga pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso oleh tim Alfa yang berasal dari TNI jangan dijadikan sebagai pembenaran untuk memasukkan pelibatan TNI dalam rancangan UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Tanpa dimasukkan ke RUU Terorisme itu secara faktual operasi gabungan TNI-Polri sudah terlaksana, sudah ada dasar hukumnya. Ngapain dipusingin (dengan UU baru)," ujar Al Araf, Direktur Imparsial, saat dihubungi, kemarin.

Menurut dia, Operasi Tinombala yang digelar di Poso, Sulawesi Tengah, sudah memiliki dasar di Pasal 7 UU TNI tentang Tugas Pokok TNI. Salah satunya, mengatasi aksi terorisme, dalam hal operasi militer selain perang. Pada pasal yang sama, pelibatan itu membutuhkan kebijaksanaan dan keputusan politik negara.

Presiden, lanjut Al Araf, kemudian memerintahkan TNI membantu Polri, yang tak terlatih dalam perang hutan, untuk membantu mengejar gerombolan Santoso di rimba Poso. "Namun, waktu itu Presiden hanya menginstruksikan secara lisan kepada TNI untuk membantu. Ke depan, sebaiknya intruksi itu tertulis, dalam bentuk keppres," jelas dia.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Terorisme, beberapa waktu lalu, Al Araf menyebut bahwa upaya memasukkan pengaturan pelibatan TNI di RUU Terorisme dikhawatirkan akan semakin mereduksi penghormatan terhadap HAM dalam pemberantasan terorisme. Terorisme urusan penegakan hukum, bukan perang.

Di pihak lain, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra berpandangan, tewasnya orang yang diduga Santoso itu mencerminkan efektivitas kerja sama TNI-Polri dalam memberantas terorisme. Ia pun berancang-ancang akan mengakomodasi pengaturan pelibatan TNI lebih jauh dalam pembahasan RUU itu.

"Enggak perlu dipermasalahkan. Pelibatan bukan hanya TNI, siapa pun pihak harus diperhatikan. Jangan sampai terjadi pelanggaran HAM. Tapi, jangan sampai karena takut (pelanggaran HAM), (TNI) jadi tidak diberi kewenangan. Untuk apa punya satuan (di TNI) dengan kemampuan (antiteror), tapi tidak pernah digunakan?" papar dia.

Di pembahasan RUU Terorisme berikutnya, ia menyarankan pelibatan militer dengan sejumlah pembatasan. Misalnya, pelibatan TNI dalam aksi terorisme terhadap Istana Negara atau pesawat terbang Indonesia. Dalam kasus tersebut, TNI jelas menjadi yang memimpin. Penegakan hukum tetap di Polri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya