Pelibatan TNI di UU Terorisme Harus Dibakukan Melalui Keppres

Arif Hulwan
19/7/2016 17:17
Pelibatan TNI di UU Terorisme Harus Dibakukan Melalui Keppres
(Ilustrasi)

TEWAS orang yang diduga merupakan pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso oleh tim Alfa yang berasal dari TNI bukan merupakan dalih legalisasi pelibatan TNI di UU Terorisme. Pelibatan itu tetap menjadi ranah keputusan politik negara yang mestinya dibakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

"Tanpa dimasukkan ke rancangan UU Terorisme itu secara faktual operasi gabungan TNI-Polri sudah terlaksana, sudah ada dasar hukumnya. Ngapain dipusingin (dengan UU baru)," ujar Al Araf, Direktur Imparsial, Selasa (19/7).

Menurut dia, Operasi Tinombala yang digelar di Poso, Sulawesi Tengah, itu sendiri sudah memiliki dasar di pasal 7 UU TNI tentang tugas pokok TNI. Salah satunya, mengatasi aksi terorisme, dalam hal operasi militer selain perang. Pada pasal yang sama, pelibatan itu membutuhkan kebijaksanaan dan keputusan politik negara.

Presiden, lanjut Al Araf, kemudian memerintahkan TNI membantu Polri, yang tak terlatih dalam perang hutan, untuk membantu mengejar gerombolan Santoso di rimba Poso.

"Namun, waktu itu Presiden hanya menginstruksikan secara lisan kepada TNI untuk membantu. Ke depan, sebaiknya intruksi itu tertulis, dalam bentuk Keppres," jelas dia.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Terorisme, beberapa waktu lalu, Al Araf menyebut bahwa dimasukkannya pengaturan pelibatan TNI di RUU Terorisme dikhawatirkan akan semakin mereduksi penghormatan terhadap HAM dalam pemberantasan terorisme. Masalah terorisme disebutnya sebagai urusan penegakan hukum, bukan masalah perang.

Di pihak lain, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra berpandangan, tewasnya orang yang diduga Santoso itu mencerminkan efektivitas kerja sama TNI-Polri dalam pemberantasan terorisme. Ia pun berancang-ancang akan mengakomodasi pengaturan pelibatan TNI lebih jauh dalam pembahasan RUU itu.

"Enggak perlu permaslahkan ini. Pelibatan bukan hanya TNI, siapapun pihak (yang dilibatkan) harus diperhatikan. Dan jangan sampai terjadi pelanggaran HAM. Tapi, jangan sampai karena takut (pelanggaran HAM), (TNI) jadi tidak diberi kewenangan. Untuk apa punya satuan (di TNI) dengan kemampuan (antiteror) tapi tidak pernah digunakan?" papar dia, yang merupakan pensiunan jenderal bintang dua itu.

Di pembahasan RUU terorisme berikutnya, ia menyarankan pelibatan militer dengan sejumlah pembatasan. Batasannya ialah objek yang jadi ancaman teror. Misalnya, pelibatan TNI dalam aksi terorisme terhadap Istana Negara atau pesawat terbang Indonesia. Dalam kasus tersebut, TNI jelas menjadi yang memimpin. Penegakan hukum tetap di Polri.

"Beri kewenangan, tapi dengan rambu-rambu, sanksi-sanksi. Seperti di rumah, kalau takut terus anak kita begini-begitu, kapan dewasanya dia? Ada saatnya khawatir, ada waktunya bebaskan anak," Supiadin menganalogikan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya