PENDAFTARAN calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak mulai dibuka hari ini di 269 kantor Komisi Pemilihan Umum daerah, yang terbagi di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Namun, persoalan mengenai persyaratan pendaftaran masih membayangi, utamanya terkait dengan keabsahan kepengurusan partai yang tengah bersengketa, seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sengketa Partai Golkar semakin rumit pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang bertentangan dengan putusan PT TUN Jakarta. Dua kubu PPP juga bertentangan dalam pencalonan bersama-sama kepala daerah. PPP kubu Romahurmuziy bahkan sudah mengajukan uji materi soal persyaratan pencalonan dalam PKPU.
Meskipun 12 partai telah mengirimkan SK kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Bahkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/2015 hasil revisi dari PKPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dua kepengurusan Golkar kubu Munas Bali dan Jakarta juga menyerahkan.
Namun, kepengurusan PPP hanya hasil Muktamar Surabaya. DPP PPP hasil Muktamar Jakarta belum menyerahkan SK kepengurusannya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan agar PKPU yang mengatur kandidat yang diusulkan parpol yang tengah bersengeketa harus didukung dua kubu, rentan dipersoalkan karena legitimasinya yang tidak kuat.
Padahal, baik UU Parpol maupun UU Pilkada mengatur bahwa yang berhak mencalonkan hanya satu kepeng urusan. Sikap KPU justru berpeluang memicu sengketa pada tahap pencalonan dan penghitungan hasil. Atas dasar itu, Titi menyayangkan keputusan KPU yang mengubah aturan mengenai partai berpengurus ganda.
"Padahal, aturan sebelumnya sudah ideal. (PKPU) seolah menoleransi dan melanggengkan konflik partai," tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa PKPU tersebut bertabrakan dengan dengan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Hal senada diungkapkan pengamat politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi.
Ia menyarankan partai yang masih berkonfl ik sebaiknya menahan diri untuk tidak ikut pilkada. Ia mengatakan, jika partai yang berkonflik tetap ikut pilkada dan calon yang diusung menang, akan timbul masalah baru karena akan saling gugat terkait keabsahan pencalonan dan memunculkan celah digugat jika calon yang diusungnya menang.
Satu calon KPU, kemarin, menerbitkan surat edaran Nomor 402 perihal pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk menjadi perhatian KPU Daerah untuk partai yang mempunyai dua kepengurusan, pasangan calon yang diusung oleh setiap pihak kepengurus an ialah sama. Subtansi SE tersebut menegaskan bahwa KPU tidak akan mengubah klausul dalam PKPU 12/2015.
"Di dalam aturan harus keduanya, yaitu satu pasangan calon, kalau berkoalisi, koalisinya harus identik. Kalau di tingkat daerah hanya ada satu pengurus tidak apa-apa, yang penting juga dibuat surat penyataan bahwa peng urus di daerah tidak ganda," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
KPU daerah berhak tidak menerima pendaftaran apabila pasangan calon, baik dari partai politik maupun perseorangan, tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (24/7) memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie, dan memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
Dengan hasil tersebut, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat menegaskan akan melakukan upaya banding. “Kami akan banding,†ujar Menkum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, kemarin.