Sanusi Akui Ariesman Keluhkan Soal Kontribusi di Raperda

Basuki Eka Purnama
19/7/2016 09:48
Sanusi Akui Ariesman Keluhkan Soal Kontribusi di Raperda
(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengakui bahwa Direktur Utama PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja mengeluhkan tambahan kontribusi 15% dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

"Dia (Ariesman) berkeluh kesah 15% itu berat sekali harus bayar di muka tentang persoalan ini," kata Sanusi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Sanusi menjadi saksi dalam kasus suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan 15% dari sebelumnya 5% kontribusi.

Persoalannya sejumlah pengembang sudah melakukan reklamasi dan pembangunan di pulau-pulau reklamasi berdasarkan Perda 8 tahun 1995 karena mengantongi izin prinsip yang tidak mencantumkan tambahan kontribusi dan hanya mengatur mengenai kewajiban dan kontribusi bagi pengembang.

"Izin prinsip sebelumnya tidak ada tambahan kontribusi. Dalam izin prinsip PT Agung Sedayu, setahu saya, cuma ada kewajiban dan kontribusi dan tidak ada tambahan kontribusi," ungkap Sanusi.

Sanusi juga meyakini tidak ada dasar hukum pemberlakukan kontribusi tambahan sebesar 15% dikali Nilai Jual Objek Pajak dikali luas tanah yang dapat dijual dalam Raperda tersebut.

"Kalau menurut legislatif, tambahan kontribusi 15% itu tidak ada dasar hukum dan akan memberatkan BUMD kita sendiri," ungkap Sanusi.

Namun, Sanusi mengakui bahwa masyarakat luas juga akan duntungkan dengan Raperda tersebut.

"Yang diuntungkan harusnya masyarakat Jakarta karena Raperda disampaikan bahwa akan digunakan untuk mengkapitalisasi Jakarta seperti membangun waduk dan lain-lain," ungkap Sanusi.

"Kalau masyarakat diuntungkan kenapa keberatan?" tanya hakim.

"Karena tadi eksekutif tidak bisa meyakinkan kami mengenai dasar hukumnya. Angka juga tidak bisa meyakinkan bahkan saat ditanya mengenai BUMD akan berbebani hanya disebut ya sudah izin prinsipnya dimatikan saja. Jadi yang mengusulkan tapi tidak memberikan argumentasi ke kami ini memadai untuk dijalankan," tambah Sanusi.

Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya