Anggaran Tambahan KPU Belum Diketok Palu

Indriyani Astuti
18/7/2016 22:19
Anggaran Tambahan KPU Belum Diketok Palu
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KOMISI II DPR belum menyetujui alokasi tambahan anggaran berdasarkan program Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Namun, Komisi II menyetujui tambahan anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp139 miliar yang dialokasikan untuk anggaran belanja operasional dan non operasional.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman, Senin (18/7) seusai rapat Komisi II mengatakan belum disetujuinya tambahan anggaran bagi KPU tidak ada kaitannya rencana KPU melakukan uji materi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau dikenal dengan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU berencana mengajukan gugatan ke MK karena keberatan aturan pasal 9 huruf a UU Pilkada yang menyatakan hasil konsultasi KPU dengan DPR bersifat mengikat.

Rapat itu menyimpulkan bahwa Komisi II hanya menyetujui pagu indikatif rancangan APBN 2017 KPU sebesar Rp1,9 Triliun untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar).

Ketua Pelaksana Tugas KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp976.410.485.000 untuk kegiatan pilkada serentak 2017 dan tahapan pilkada 2018 serta kegiatan verifikasi parpol perseorangan atau peserta pemilu 2019 yang belum masuk pagu indikatif Rancangan APBN 2017.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Arif Budiman mengatakan pihaknya dapat mengkaji ulang apabila DPR menganggap tambahan anggaran yang diajukan terlalu besar. Tapi dia mengingatkan persiapan pilkada 2019 tahapannya dilakukan pada 2017.

Misalnya kegiatan supervisi dan monitoring pilkada 2019, verifikasi perseorangan dan parpol peserta pemilu 2019 dan kegiatan pembentukan dapil, alokasi kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya