KPK Bidik Kolega Damayanti

Cahya Mulyana
18/7/2016 21:43
KPK Bidik Kolega Damayanti
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bidik sejumlah Anggota Komusi V yang merupakan kolega Damayanti Wisnu Putranti, tersangka suap terkait proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Sesuai fakta persidangan sejumlah anggota Komisi V DPR diduga terlibat dalam pengurusan proyek yang berbau suap itu.

Untuk itu, kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif terus lakukan pemeriksaa terhadap Anggota Komisi V. Sehingga KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Muhammad Said, dimana perannya sangat kuat di Komisi V yaitu sebagai Ketua Kelompok Fraksi Golkar. Hal ini untuk mengkonfirmasi soal peran Muhidin dalam proses pembahasan proyek itu di Komisi V dan terkait fakta persidangan Damayanti.

"Sama hal juga juga yang ada di persidangan tentang jatah proyek terkait Damayanti cs. Kalau seandainya informasi itu ada tambahan penguatan dengan bukti-bukti yang lain, itu akan ditindaklanjuti oleh KPK," terang Laode di Gedung KPK, Senin (18/7).

Laode menegaskan, KPK akan mengangkut semua Anggota DPR Komisi V dan pihak lain ke meja hijau apabila ditemukan bukti kuat keterlibatannya pada kasus ini. Hal itu merupakan komitmen KPK bahwa penanganan perkara ini akan rampungkan tanpa pandang bulu.

"Satu hal yang sudah kami bicarakan dari dulu, bahwa kami berlima pernah bilang juga, bahwa kalau seandainya suatu kasus itu melibatkan banyak orang, ya tentu kita harus berbuat adil kan tidak boleh pilih kasih. Tetapi itu harus didukung oleh bukti-bukti yang cukup," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan Muhidin diperikasa untuk tersangka Budi Supriyanto. Pemeriksaan kali ini, penyidik akan mengonfirmasi Muhidin mengenai pertemuan-pertemuan terkait pembahasan anggaran Kempupera tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan dikonfirmasi mengenai pertemuan-pertemuan terkait pembahasan anggaran Kempupera, baik pertemuan formal di komisi maupun pertemuan informal," katanya.

Muhidin sebelum diperiksa mengelak terlibat dalam pembahasan kasus ini untuk mendapatkan suap. Ia enggan mengaki juga soal adanya kode proyek yang diduga atas sepengetehuannya. "Gak tahu, gak ada gak ada (kode)," singkatnya.

Peran Muhidin mencuat dalam surat tuntutan terhadap Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Muhidin disebut bersama sejumlah pimpinan Komisi V, seperti Fahri Djemi Francis; Muhidin, Lasarus, Yudi Widiana, dan Michael Wattimena menggelar pertemuan informal dengan sejumlah pejabat Kempupera, seperti Sekjen Kempupera, Taufik Widjojono, dan Kabiro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kempupera, A. Hasanudin.

Pada perkara ini, KPK telah jerat tersangka itu yaitu tiga dari legislator Komisi V yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi DPR, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Selain itu, tersangka lain adalah Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara; Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir; dan dua orang rekan Damayanti, Julia Frasetyarini dan Dessy A Julia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya